E satu.com (Cirebon) - Pengurus Yayasan Budha Metta meminta sertifikat vihara di Kota Cirebon dikembalikan.
Vihara di Kota Cirebon ini yaitu Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Budi Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, mes guru talang dan klenteng talang.
Sekretaris Pengurus Yayasan Budha Metta, Richard D perkasa mengatakan, kelima sertifikat hak guna bangunan ini diambil paksa pada tahun 1997.
" Padahal sebenarnya Vihara tempat ini sudah berdiri pada tahun 1595, Klenteng Talang berdiri pada tahun 1450. Berdiri ratusan tahun jauh sebelum Indonesia merdeka," ucapnya
Richard D perkasa melanjutkan, berbagai upaya dilakukan, namun hingga 26 tahun kemudian usaha itu belum membuahkan hasil.
Menurut Richard D perkasa, setiap ditanya, selalu jawabannya dalam proses. Kita sudah ke BPN, Direktorat Jenderal kekayaan negara, ke anggota DPR RI, Wantimpres, hingga ke Sultan Kanoman.
" Namun semua upaya kami belumembuahkan hasil. Kami berharap adanya keadilan bagi Umat Buddha di Cirebon segera terlaksana" pungkasnya. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: