E satu.com (Tangerang) - Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), wajib dimiliki oleh siapapun yang ingin membangun bangunan baru , mengubah sampai merawat bangunan . Dimana penggantian nama Ijin membangun ini terdapat dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan lama dan menjadi tidak berlaku UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
Namun di Kota Tangerang, Undang Undang tersebut seakan kurang terealisasikan dengan baik. Dari hasil penelusuran awak media banyak bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG , seperti yang terjadi di Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Neglasari. Ironisnya sampai sejauh ini belum terdengar adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang melalui Satuan Tugas Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ).
Tidak hanya itu , di kecamatan Periuk, Kota Tangerang, awak media menemukan adanya dugaan yang sama. Melalui WhatsApp, awak media mencoba menghubungi Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, namun yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan , bahkan yang bersangkutan sengaja memperlihatkan sikap tidak kooperatif kepada awak media.
Hal tersebut di rasakan oleh M. Soleh awak media yang juga sebagai Kabid Humas DPC Media Center Indonesia ( MCI ). Kota Tangerang. Menurut M , Soleh seharusnya para pemangku kebijakan kooperatif kepada awak media yang ingin meminta keterangan atau tanggapan untuk keseimbangan berita yang akan ditayangkannya.
" Seharusnya Kepala Satpol PP Kota Tangerang , kooperatif kepada awak media, apa susahnya sih memberikan keterangan atau tanggapan kepada awak media dan wajar bila kami menduga adanya keterlibatan Kasatpol PP dalam hal tersebut, bisa jadi bangunan tanpa PBG sengaja tidak ditindak karena diduga pihak Satpol PP sudah mendapatkan pengkondisian dari mereka yang mendirikan bangunan mewah tanpa PBG ", kata M Soleh.
Menurut M Soleh, Pemkot Tangerang jangan hanya berani menindak masyarakat kecil yang tidak berdaya saa diberikan tindakan.
" Pemkot Tangerang jangan hanya berani menindak rakyat kecil , pedagang kaki lima di tindak garang , tetapi menghadapi para pengusaha, Pemkot Tangerang seakan diam tidak berdaya, apakah ini yang disebut keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia , khususnya bagi masyarakat Kota Tangerang ", pungkas M. Soleh dikediamannya , Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Kamis (22/6/2023)( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: