camat


E satu.com (Cirebon) - Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon menggelar pertemuan menjalin kerjasama terkait  kekerasan fisik dan seksual pada anak yang hingga saat ini penanganannya belum maksimal.

Tercatat dari bulan Januari hingga 9 Juni 2023, ada 30 orang anak telah menjadi korban.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiyah mengatakan, Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat akan turun ke tingkat RT untuk memberikan pemahaman akan fungsi kedua lembaga tersebut. Selain itu, untuk memberikan pemahaman tentang alur laporan ketika ada peristiwa terhadap anak.

" Pihaknya yakin dengan memberikan pemahaman hingga ke tingkat paling bawah yakni RT akan mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak, dan hak - hak anak akan terpenuhi," kata Fifi Sofiyah kepada awak media, Jumat (9/6/23).

Menurutnya, Dengan memberikan pemahaman hingga tingkat RT, pihaknya yakin akan mengurangi tingkat kekerasan terhadap hak anak - anak akan terpenuhi.

" Bahkan, tidak kasta orang mampu dan tidak mampu, sehingga ketika ada kasus kekerasan terhadap anak - anak maka pihaknya akan langsung menanganinya," ungkapnya.

Terlebih, kata dia, Dengan kerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak akan terus berjalan dan berkesinambungan, serta meminta kepada korban kekerasan agar jangan malu dan sungkan untuk melapor.

" Kami dari KPAID terbuka 24 Jam tiap harinya untuk melayani masyarakat. Insya Allah kami akan bersinergi antara Komnas Perlindungan Anak dengan KPAID dalam menangani kasus kekerasan fisik dan seksual pada anak. Pertemuan ini merupakan kesempatan yang baik di Cirebon Raya karena butuh lembaga - lembaga yang peduli terhadap kekerasan pada anak. Karena dalam menangani kasus kekerasan fisik dan seksual pada anak tidak tersentuh semua oleh satu lembaga," ucapnya.


Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Ciayumajakuning, Siti Nuryani menambahkan, dari awal Januari hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 25 anak korban kekerasan, dari jumlah itu ada 18 anak yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Oleh karena itu, sebagai lembaga perlindungan anak independen pihaknya kerap melakukan audiensi dengan beberapa dinas yang terkoneksi terkait persoalan anak. Di antaranya, kata dia, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DPPKBP3A, dan Disdukcapil.

"Ada 10 hak anak yang harus dipenuhi yaitu di dinas-dinas ini. Jadi kita untuk sekarang ini selalu mengadakan audiens,i datang ke dinas-dinas ini. Intinya kita bagaimana bekerja sama, apa yang bisa dibantu oleh kami," katanya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top