E satu.com (Tangerang) -
Pekerjaan  bangunan 4 lantai diperumahan Garden City, RT 05/07 kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang diduga ilegal, sampai saat ini masih berjalan, walaupun proses pengerjaannya terbukti memberikan dampak yang merugikan warga sekitar. 
 
Menanggapi hal tersebut Kasie Trantib Kecamatan Periuk, Hari HS, menjelaskan, bahwa  pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberikan tindakan.

" Sudah banyak awak media yang datang , saya sudah cape menjelaskan  tentang bangunan ruko tersebut  dan pihak kecamatan Periuk tidak pernah memberikan ijin dan kamipun tidak ada wewenang untuk mengambil tindakan ", ujar Hari.

" Kalau kami punya wewenang, mungkin kami sudah ambil tindakan atau memberhentikan  bangunan tersebut sampai ijinnya keluar ", papar  Hari HS yang dijumpai diruang kerjanya, pada Selasa sore ( 30/5/2023 ).

Saat ditanya awak media adanya dugaan oknum yang membakcing proses bangunan tersebut, Hari HS membenarkan dugaan itu.

" Memang dugaan itu saya kira ada, biar lebih jelas, silahkan Abang media tanya saja ke tingkat Kota ", pungkas Hari HS.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi yang dikonfirmasi oleh awak media melalui Whatsapp, pada Rabu pagi ( 31/5/2023 )  sampai berita ini diturunkan, belum mau memberikan tanggapan terkait adanya bangunan 4 lantai yang diduga belum mengantungi ijin dan telah merugikan masyarakat tersebut. ( Soleh )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top