E satu.com (Cirebon) - Secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengabulakan seluruhnya gugatan praperadilan Notaris/PPAT HS atas Polres Cirebon Kota, Jumat (9/6) petang. Melalui Surat Keputusan Sidang Praperadilan Nomor : 01/pid.pra/2023/PN.Cbn yang dipimpin Majis Hakim Fitra Renaldo SH MH secara sah dan meyakinkan dimenangkan oleh Notaris HS. Hal itu didasari kurangnya dua alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Polres Cirebon Kota atas penetapan tersangka Notaris HS.
Hadir dalam sidang tersebut Majelis Hakim Fitra Reonaldo SH MH dari PN Cirebon, Tim Polres Cirebon Kota selaku tergugat dan Tim Penasehat Hukum Notaris HS serta dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon.
"Kita sudah melaksanakan sidang putusan terhadap permohonan klien kami dan HS mendapatkan keadilan, dimana majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Dan, penetapan tersangka terhadap HS oleh termohon (Polres Cirebob Kota, red) dinyatakan tidak sah," kata Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH, Sunan Bendung SH, M Rezza Wiharta SH MH, Salman SH dan rekan kepada awak media usai sidang.
Sekretaris Peradi Kuningan ini pun meminta agar Polres Cirebon Kota untuk menghormati hasil putusan pengadilan. Karena memang, kata dia, sebuah keadilan yang harus ditegakkan.
"Kami pun meminta kepada kapolres agar HS segera dibebaskan, karena hak asasi manusia," tegasnya.
Jangan kan sehari, masih menurut Ade, satu jam saja merupakan hak asasi manusia. Malam ini juga Tim Kuasa Hukum akan langsung mengurus proses keluarnya HS dari Mapolres Cirebon Kota.
"Kami berfikir dan merasakan bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini," ujarnya.
Menurut kami, majelis hakin tunggal telah memeriksa dan memutuskan secara objektif sebagaimana fakta-fakta persidangan yang ada.
"Sesuai putusan majelis hakim dimana sebenarnya tidak ditemukan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan HS menjadi tersangka dalam kasus hukum tersebut," paparnya.
Sesuai data yang dihimpun di lapangan, salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Heru Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu, dimana HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah.
Kronologis secara singkat, yang diperoleh wartawan dari Tim Penasehat Hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli atas sebidang tanah.
Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibalik namakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.
Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan di salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil kembali oleh pihak Nurul.
Setelah itu, lama tak ada kabar sekira bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah.
Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh Tim Penasehat Hukum, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik Polres Cirebon Kota. Sampai akhirnya, HS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat paslu yang dilayangkan Suhadi.
Atas penetapan tersangka tersebut, HS melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Cirebon.
Usai gugatannya dikabulkan seutuhnya atas sidang praperadilan di PN Cirebon, Tim Kuasa Hukum langsung melakukam proses penjemputan Notaris HS di Mapolres Cirebon Kota. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: