camat


E satu.com (Cirebon) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 - 2024, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Ruang Griya Sawala Kantor DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis  (15/6/23).

Dalam Paripurna pengambilan sumpah dan janji tersebut, secara sah Syarif Maulana menjadi anggota DPRD Kota Cirebon menggantikan almarhum Heryanto yang meninggal dunia pada 23 Februari 2023.

Usai Paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruli Tri Lesmana mengatakan, pelantikan dilakukan berdasarkan aturan perundang- undangan yang berlaku.

" Sesuai dengan SK dari internal partai PAN dan menindak lanjuti dari SK Gubernur dan akhirnya kami melantik sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku,” ujarnya.


Ruli berharap, dengan masuknya Syarief menjadi anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019 - 2024 bisa bersama-sama berkolaborasi dalam rangka mewujudkan Kota Cirebon lebih baik.

Oleh karena itu, kata dia, sumbangsih pemikiran tenaga yang bersifat positif dari Fraksi PAN dalam menyerap aspirasi masyarakat bisa terakomodasi, sehingga manfaatnya bisa dirasakan semua masyarakat Kota Cirebon.

“Sehingga lambat laun harapan dan keinginan masyarakat bisa terakomodasi dan sedikit banyak manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cirebon menegaskan bakal menjalankan tugas yang telah diamanahkan kepadanya. Meski begitu, ia masih butuh waktu untuk melakukan penyesuaian dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.


“Saya akan amanah dalam menjalankan tugas saya sebagai wakil rakyat, saya masih harus menyesuaikan dulu terutama di posisi saya di Komisi II dengan sebaik - baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” tandasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top