Bonnie


E satu.com (Tangerang)
-  DPP LSM GPRUKK menggelar aksi damai yang dilakukan pada Jumat siang (23/6/2023) yang digelar didepan kantor Bupati Tangerang.

Aksi damai yang digelar  LSM GPRUKK yang diikuti 50 anggotanya tersebut, sebagai bentuk keprihatinan atas ucapan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang,  Desyanti pada siaran kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen Manufacture Check di Program Evening UP pada Jumat (16/6/2023). 

Ketua Umum LSM GPRUKK, Asep Setiadi, mengatakan, " aksi ini dilakukan sesuai dengan aapirasi LSM, yakni menyampaikan pendapat pendapat dimuka umum dengan menyuarakan bentuk kecaman kepada Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang yang diduga melecehkan profesi sosial kontrol, yang seolah meresahkan dan dalam pernyataannya, jelas terkesan melecehkan harkat dan martabat LSM serta Ormas yang dianggap pemicu PHK dan meresahkan investor yang melakukan usahanya di Kabupaten Tangerang,” ujar Asep Setiadi.

Untuk itu, Ketum LSM GPRUKK meminta secara kedinasan,  Desyanti sebagai Kabid HI Disnaker Kebupaten Tangerang untuk menyatakan sikap dengan didampingi oleh pejabat setempat, baik kepala dinas maupun Bupati.

“Kenapa begitu, karena statemen yang di  sampaikan adalah sedang menggunakan instansi kedinasannya,  bukan pribadi, sekalipun itu ucapan dari orang lain atau menurutnya dari pengusaha, namun penafsiran di masyarakat, ketika diucapkan oleh seorang pejabat dari pegawai kedinasan, tentunya masyarakat akan menafsirkan dengan hal yang berbeda, dengan berbagai macam multitafsir,” kata Asep didepan para awak media.

" Sehingga terciptalah sebuah stigma bahwa apa yang disampaikan itu suatu bentuk kebenaran, seolah-olah LSM dan Ormas itu adalah biang daripada keresahan dan kami sangat keberatan, kami ini anaknya undang-undang, kami dilahirkan oleh undang-undang, kami menjalankan tugas kami dan fungsi kami juga berdasarkan undang-undang, kami tidak akan ada disini kalau tidak undang-undang yang mengatur itu,” tegas Ketum LSM GPRUKK.

“Seharusnya, yang bersangkutan menyadari, bahwa sebagai pejabat kedinasan ketika ada ungkapan seperti itu dari pengusaha mestinya beliau juga memberikan edukasi, bahwasanya itu adalah fungsi dari LSM dan Ormas, bukan malah mengamini bahwa apa yang dilakukan LSM dan Ormas itu adalah sebuah bentuk keresahan, itu tidak benar, dan itu harus diluruskan,” tambah Asep Setiadi.

" Jika para pengusaha itu menggunakan legalitas yang jelas, mengurus administrasi yang benar, sesuai dengan tatanan dan peraturan undang-undang yang berlaku, serta Perda di Kabupaten Tangerang dipatuhi,  tentunya tidak akan menciptakan keresahan, dalam hal ini tentunya Pemkab Tangerang juga akan diuntungkan ketika para investor itu melakukan usahanya dengan ditunjang dengan legialitas yang jelas dan benar, contohnya, ada peningkatan PAD dan juga pajak, kalau investor itu tidak bisa menunjukkan legalitas yang benar, ya dibantu mereka, bukan keluhan mereka itu dibenarkan, sehingga kami yang dirugikan dan akhirnya, stigma kami ini semakin negatif dengan adanya pernyataan seperti itu, apalagi beliau mewakili kedinasan, jadi semestinya apa yang beliau ucapkan itu tentunya harus dipikir terlebih dahulu, karena ketika itu sudah terucap tentunya kami merasa dirugikan, sekalipun bahwa ini adalah aspirasi atau keluhan dari para pengusaha,  namun kami juga keberatan kalau memang itu harus sampaikan di channel Youtube, sebab yang nonton juga bukan hanya orang Kabupaten Tangerang, tapi diseluruh Indonesia, bahkan dunia,” jelas Asep Setiadi.

" Untuk itu, LSM GPRUKK meminta Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang secara kedinasan bukan pribadi,  untuk menyampaikan statemen untuk meluruskan, sebab Desyanti dalam mengisi acara youtube itu menggunakan almamater kedinasan, jadi harus diselesaikan secara kedinasan dan kami akan tetap melakukan tuntutan hingga aspirasi kami didengar oleh pejabat setempat ", jelas Ketum DPP LSM GPRUKK. ( Soleh )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top