E satu.com (Cirebon) - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
" Dengan modus menjanjikan calon korbannya bekerja di Arab Saudi yang bergaji tinggi. Kami menangkap calo yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi secara ilegal," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (14/6/23).
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap merupakan seorang perempuan paruh baya inisial D (44 tahun) yang kesehariannya menjadi calo pekerja migran ilegal.
Ariek mengatakan pelaku merupakan warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Cirebon, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R (60 tahun) yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
Dia menjelaskan tersangka inisial D merekrut calon korban untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan cara membujuk dan menjanjikan kepada korban gaji besar sekitar Rp 4,7 juta setiap bulannya.
" Pelaku mendapatkan uang Rp 3 juta setiap kali mendapatkan satu pekerja migran," tutur Ariek. Dia mengatakan korban diberangkatkan oleh tersangka dan komplotannya menggunakan visa kunjungan 30 hari. Kemudian korban berangkat pada tahun 2021 ke Arab Saudi.
Namun, saat bekerja di Arab Saudi M, korban sakit dan dipulangkan ke kampung halamannya, kemudian melaporkan pelaku ke polisi karena merasa telah menjadi korban TPPO.
" Kami masih mengejar satu orang lagi. Sementara untuk korban yang melaporkan ada dua orang," katanya.
Ariek menambahkan kasus TPPO saat ini sedang menjadi perhatian khusus sehingga pihaknya meminta kepada semua pekerja migran, khususnya yang merasa menjadi korban, agar segera melapor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 atau pasal 893 jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: