camat


E satu.com (Cirebon) - Problem solving merupakan cara untuk menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi di masyarakat. Dengan mendengar, menganalisa, meneliti, kreativitas, komunikasi, kerja tim dan pengambilan keputusan sehingga suatu permasalahan dapat diselesaikan dengan cara musyarawah dan mufakat.

Seperti halnya dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukapura Aiptu Waryo bersama Babinsa Sertu Muryadi melakukan penyelesaian masalah (Problem Solving) warga Rw.10 Karangsetra Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon secara Musyawarah Kekeluargaan.  

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K, M.H  melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH mengatakan peran Bhabinkamtibmas saat ini menjadi sangat vital dalam memberikan pelayanan kepada warga desa binaanya, meraka (Bhabinkamtibmas) merupakan penghubung langsung antara institusi Polri dengan Masyarakat karena setiap hari harus bertemu masyarakat dan mengatasi masalah yang ada di wilayah binaanya.

Sementara ditambahkan Kasi humas Polres Cirebon kota, melalui Problem Solving merupakan cara yang digunakan Bhabinkamtibmas untuk memyelesaikan masalah –masalah baik sosial ataupun tindak pidana ringan yang terjadi kepada warga Desa ataupun yang terjadi di wilayah binaanya. 


Dengan menjadikan fasilisator ataupun mediator bagi warga yang yang sedang berkonflik, dengan pendekatan diri, memberikan pengertian untung ruginya apabila dilanjutkan ke ranah hukum, serta bermusyawarah demi mencapai kesepakatan yang bermanfaat kepada semua pihak. pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Sumber : Humas Polres Cirebon Kota
Editor : Wandi 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top