E satu.com (Cirebon) - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri AKP SW akhirnya oleh Polres Cirebon Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perekrutan anggota Polri di Cirebon.
Oknum AKP SW dahulu pernah menjabat sebagai Kapolsek Mundu dimana jabatannya berakhir pada tanggal 9 April 2022 silam. Dan saat ini dijabat oleh AKP SUWITO. SH.
"Dalam kasus penipuan perekrutan anggota Polri ini AKP SW berperan sebagai perantara antara korban Wahidin dengan tersangka utama berinisial N," kata Ibrahim didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin (19/6/23).
Menurut Ibrahim, dalam kasus penipuan perekrutan anggota Polri itu, Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kedua tersangka tersebut yakni N yang merupakan oknum pensiunan ASN SDM Mabes Polri," ungkapnya.
Saat ini tersangka N telah ditahan di Polres Cirebon Kota. Satu tersangka lainnya yaitu AKP SW anggota Polri aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan atau Wakasat Binmas Polresta Cirebon saat ini telah dimutasi sebagai Pama di Polda Jawa Barat, sejak Minggu 18 Juni 2023. ditempatkan di Patsus guna menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik kepolisian.
Sumber: Humas Polres Cirebon Kota
Editor : Wandi
Post A Comment:
0 comments: