E satu.com (Cirebon) -
Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Bintara Polri di Cirebon, Wahidin dan tersangka SW sepakat damai, Rabu (21/6/23).

Kedua pihak langsung menuju Polda Jabar guna menyampaikan surat kesepakatan damai tersebut.

Keluarga tersangka berinisial SW, yang diwakili Firdaus Yuninda mengatakan, telah ada perdamaian melalui proses restorasi justice yang tertuang pada akta van dading dibuat secara bersama kedua pihak.

" Karena pada dasarnya, saya selaku perwakilan keluarga dan kuasa hukum keluarga besar tersangka SW sangat menyesali perbuatan tersebut, kami beritikad baik untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami Wahidin," kata Firdaus.

Didasari atas itikad baik tersebut, lanjut Firdaus, pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan mediasi akhirnya bersepakat bahwa pihaknya akan mengganti semua kerugian itu.

" Langka - langka selanjutnya, kami serahkan kepada penyidik, tentunya mereka berwenang atas tindakan yang dilakukan SW," ucapnya.

Kedua pihak berencana menuju ke Polda Jabar, dalam upaya melanjutkan perdamaian tersebut untuk diketahui pihak berwenang.

" Akta van dading ini notabene akan menjadi suatu dasar diadakannya restorasi justice," ucap Firdaus.

" Kami ucapkan terima kasih banyak ke Wahidin atas ketulusan hatinya telah memberikan pintu maaf kepada kami," imbuhnya.



Ditempat yang sama, korban penipuan penerimaan Calon Bintara Polri, Wahidin menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jabar dan Kapolres Ciko serta rekan - rekan media yang telah mengawal kasus ini hingga sekarang.

"Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum saya, menyelesaikan masalah ini dengan selesai," ungkapnya.

Wahidin membenarkan bahwa sudah ada penyelesaian, pengembalian uang kepada dirinya dari pihak SW.



" Sudah ada titik temu, saling memaafkan, keadilan sudah kami dapat tadi malam, intinya kami memaafkan SW, saling selebihnya saya kembalikan ke tim kuasa hukum, ini sudah ada itikad baik, saya akan mencabut laporan, ini murni tanpa ada unsur paksaan," ucapnya kepada awak media. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top