E satu.com (Cirebon) -
Menanggapi viralnya postingan FB dengan pemilik akun @Gabriello jovian Alvarizky yang berisi postingan tentang adanya tindak pidana kekerasan seksual.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota telah mengambil tindakan dan merespon cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan cabul yang terjadi di ruko terlapor di pekalipan Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, menyatakan bahwa pihaknya  benar-benar secara serius dan cepat  telah mengambil langkah-langkah dalam proses penyelidikan kasus perbuatan cabul dan pelanggaran Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pelapor berinisial CM, berusia 18 tahun, beralamat di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Laporan tersebut diterima oleh piket reskrim pada hari Selasa, 21 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. Kata Ariek Indra sentanu.

Setelah menerima laporan, saat itu juga Pihak kepolisian kemudian melakukan BAI (Berita Acara Interogasi) melalui piket reskrim untuk memperoleh informasi mengenai kejadian pidana yang dilaporkan oleh korban. Ungkapnya melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH, didampingi kanit PPA ipda Iman Hendro santoso, SH.MH.

Penanganan selanjutnya oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Iman Hendro Santoso, SH.MH. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Serta  memanggil dan memeriksa terlapor dalam kasus ini yaitu YK dan AY warga pekalipan kota Cirebon. Tegas perida

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan meminta hasil visum dari Rumah Sakit Gunungjati di Kota Cirebon. Papar Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH,

Ditambahkan Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH., Berdasarkan hasil penyelidikan dari Sat Reskrim unit PPA, akan dilakukan gelar perkara guna menaikkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Kepada seluruh warga masyarakat, kiranya bisa bijak menggunakan medsos. Sekiranya membutuhkan bantuan kepolisian khususnya Polres Cirebon Kota bisa menghubungi Call Center di no HP/Wa +62 815-7262-9112 atau telp bebas pulsa 110. Tutup Iptu Ngatidja.

Sumber : Humas Polres Cirebon Kota
Editor : Wandi

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top