E satu.com (Cirebon) - Pada Sabtu malam, tanggal 27 Mei 2023, pukul 20.40 WIB, Apel Pratugas kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota telah dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota. Apel tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H. Sabtu malam (27.5.23)
Apel ini dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H., Waka Polres Cirebon Kota, KOMPOL AHMAT TROY APRIO, SH, S.IK, para Kabag, Kasat, Kasi, dan Perwira Polres Cirebon Kota. Selain itu, terdapat 30 personel yang terlibat dalam kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam apel tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan arahan kepada seluruh anggota yang hadir. Beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan perwira dan anggota personel yang akan melaksanakan giat KRYD.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Himbauan dan Pengawasan gangguan kamtibmas di tempat-tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat pada malam minggu," ungkap Kapolres Ciko.
Kepada Kasat Narkoba untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota serta membubarkan masyarakat yang kedapatan sedang minum-minuman keras. Tegas Ariek Indra Sentanu.
Kami juga menginstruksikan agar KRYD malam ini dimaksimalkan dengan tepat guna dan tepat sasaran. Anggota diminta untuk melakukan antisipasi terhadap tindak pidana C3 (Curas, Curat, Curanmor), tawuran antar kelompok, berandalan bermotor, dan balap liar. Jika ditemukan berandalan bermotor saat melakukan patroli, anggota diminta untuk membubarkannya. Jelasnya melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, SH.MH.,
Kapolres Cirebon Kota mengingatkan seluruh anggota untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Beliau berharap bahwa apa yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota dapat menjadi ladang ibadah bagi semua pihak. Pungkas Iptu Ngatidja.
Sumber : Humas Polres Cirebon Kota
Editor : Wandi
Post A Comment:
0 comments: