E satu.com  (Cirebon) - Ribuan Petasan Berbagai Merk dan ribuan  botol berisi minuman keras alias miras, narkoba dan knalpot bising hasil operasi dimusnahkan Polres Cirebon Kota.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut di hadiri Forkompimda, Ulana. Mahasisawa dan beberapa elemen Masyarakat lainnya  berlangsung di halaman kantor Setda Balaikota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon,  Kamis (30/3/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut bukan hanya hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota saja melainkan juga dari Satpol PP Kota Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.


Barang bukti dari Polres Cirebon Kota hasil operasi pekat lodaya 2023 dan KRYD yakni 18.920 botol miras berbagai merkKemudian, 25.588 butir obat - obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Lalu, 675 Knalpot bising berbagai bentuk dan merk. Serta, 33 Dus petasan dengan jumlah 211.588 butir petasan berbagai merk dan jenis

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yaitu 11,4 gram narkotika jenis shabu.  Dan  46,36 gram narkotika jenis tembakau gorila. Lalu, 9.393 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Dan 57 botol miras berbagai merk.

Sedangkan barang bukti dari Satpol PP Kota Cirebon berupa 101 miras berbagai merk.

Barang bukti miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mesin stoom. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong lalu dibakar.

Sedangkan barang bukti petasan dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang berisi air. Barang bukti knalpot bising di musnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.

Di depam sejumlah awak media  kapolres Ariek menyampaiakan "Pemusnahan barang bukti miras, narkoba, dan petasan ini dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas menjelang hari raya Idul Fitri 2023. Pemusnahan barang bukti miras narkoba petasan dan knalpot fishing merupakan wujud nyata keseriusan kami dibantu oleh stakeholder forkopimda Kota Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu

Kapolres Cirebon Kota mengatakan, patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan setiap hari oleh Polres Cirebon Kota.


"Setiap hari kita akan terus melakukan upaya razia, khususnya peredaran miras, petasan, kenalpot bising dan narkoba di wilayah hukum kami," katanya.

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon H Agus Mulyadi menuturkan, Pemkot Cirebon mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut.

"Ini bagian dari dukungan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol yang menjadi bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan pelarangan terhadap penjualan dan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon," Pungkasnya. ( Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top