E satu.com (Cirebon) - Banyaknya jalan yang rusak di Jalan Pangeran Sutajaya Kec Babakan saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban, akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Padahal jalan Pangeran Sutajaya tersebut merupakan akses utama warga yang menghubungkan antar Kecamatan hingga jalan poros kabupaten.
"Karena kondisi jalan yang sudah hampir sama dengan sawah, masyarakat sudah capek menunggu untuk diperbaiki namun tidak kunjung diperbaiki, padahal beberapa minggu yang lalu saya melihat pihak PU melakukan penambalan jalan itu juga tidak banyak, apakah harus ditanam padi atau pisang" kata Warsono kepada E satu.com, Jum'at (31/3/2023).
Untuk itu, Warsono Ketua Umum Komunitas Lentera Sasak berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, bisa secepatnya memperbaiki ruas jalan yang rusak agar roda perekonomian masyarakat berjalan dengan baik dan lancar. (Jarot)
Post A Comment:
0 comments: