E satu.com (Cirebon)
- Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap tujuh pelaku anggota geng motor sementara empat pelaku lainnya masih dalam pencarian. yang mengeroyok dua pemuda di Kota Cirebon. 

" Kronologis peristiwa tersebut adalah, ketika korban berada di sekitar Jalan Parujakan diteriaki oleh para pelaku, bahwa korban adalah salah satu anggota musuhnya. Namun, pelaku tidak percaya begitu saja, hingga korban dikeroyok menggunakan senjata tajam.


Kedua korban AA dan K mengalami luka bacokan senjata tajam " AA terkena dua kali bacokan di kepala dan punggung sedangkan K mengalami luka bacok di bagian kaki," kata Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH dalam konferensi pers, rabu (8/2/23).
Baca Juga

" Korban berpapasan dengan pelaku, ia mengaku baru pulang mengamen. Tapi para pelaku tidak percaya dan terjadilah peristiwa pengeroyokan hingga korban mengalami luka bacok," jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dan sebilah celurit panjang.


" Pelaku dan barang bukti kini dalam penanganan petugas. Pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. (wnd)

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top