E satu.com (Cirebon) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kota Cirebon, di lobi gedung Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (10/1/2023).
Penerapan Identitas Kependudukan
Digital (IKD) merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri 72
Tahun 2022 bahwa KTP elektronik itu berwujud fisik dan digital.
Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj.
Eti Herawati mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti bahwa Kota Cirebon mulai
menerapkan IKD. Ke depan penerapan dan aktivasi Identitas IKD dapat berjalan
dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Kami berkomitmen menjalankan
amanat Kemendagri terkait IKD. Untuk sekarang baru pegawai di lingkungan Pemda
Kota Cirebon, tapi nanti seluruh masyarakat bisa aktivasi IKD,” kata Eti.
Ia juga mengajak seluruh
perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada lingkungan terdekat dan
masyarakat. Agar memahami bahwa penerapan IKD merupakan bentuk penerapan
teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
“Penggunaan teknologi ini akan
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mempermudah
verifikasi diri tanpa membawa KTP fisik, dan mempermudah akses data anggota
keluarga,” paparnya.
Penerapan IKD, Komitmen Pemda Kota Cirebon Tertib Administrasi Kependudukan Penerapan IKD, Komitmen Pemda Kota Cirebon Tertib Administrasi Kependudukan
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. H. Atang Hasan Dahlan, M.Si., IKD bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. IKD juga membuat masyarakat lebih praktis saat membawa data kependudukan.
“Semuanya ada di dalam handphone. Dari KTP, kartu vaksin, kartu BPJS kesehatan, NPWP dan kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti,” ujar Atang.
Atang menjelaskan, IKD bisa
diunduh melalui play store di ponsel android. Kemudian memasukkan nomor
identitas, email, dan nomor telepon. Namun yang perlu dipahami, aktivasi IKD
hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Barcode aktivasi ada di kantor
kami. Jadi meski sudah mengisi semua syaratnya tetap harus mendatangi kantor
Disdukcapil,” Pungkasnya
Post A Comment:
0 comments: