E satu.com (Cirebon) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon berupaya konsisten menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas) melalui tiga bidang yang ada.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, SAP., menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Cirebon memiliki tiga bidang dengan masing-masing memiliki program prioritas dan target di tahun 2023.
Ketiga bidang tersebut adalah bidang penegakan peraturan daerah (gakda), bidang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dan bidang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Pertama, untuk Bidang Gakda ada dua yang menjadi prioritas, yakni terkait perizinan yang meliputi izin mini market, restoran hingga reklame. Kemudian penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di perkantoran, fasilitas umum, kawasan pendidikan dan kesehatan serta tempat ibadah,” ungkapnya, Rabu (11/1/2022).
Kedua, Bidang Trantibum, memiliki rutinitas operasi penyakit masyarakat (pekat) dan mendukung terciptanya enam ruas jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) bebas dari gangguan trantibum. Selain itu bersih dari pedagang kaki lima (PKL), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan lainnya.
“Saat ini petugas Satpol PP Kota Cirebon melakukan patroli per dua jam, utamanya di enam ruas jalan tersebut. Bahkan di beberapa titik petugas berjaga di lokasi, misalnya di Alun-alun Kejaksan agar bersih dari PKL,” tuturnya.
Sedangkan Bidang PPNS, Edi mengaku bahwa saat ini baru ada tiga pesonel PPNS. Pada tahun ini akan menambah dua personel. Sebelum ditetapkan menjadi PPNS, kedua orang tersebut harus melewati pelatihan terlebih dahulu pada Juni mendatang.
“Tahun ini kita ingin memberangkatkan dua personel mengikuti pelatihan PPNS. Kedua personel itu akan fokus di persoalan pajak dan penegakan perda,” jelasnya.
Selain target di setiap bidang tersebut, Edi juga mengakui saat ini sudah melayangkan surat kepada KPU, Bawaslu dan seluruh partai politik di Kota Cirebon. Hal itu berkaitan aturan pemasangan bendera dan reklame di ruang publik.
“Kita hanya ingin menyosialisasikan perda yang ada, terutama terkait Perda tentang Ketertiban Umum dan mengenai reklame. Tujuannya agar pemasangan tidak menyalahi aturan, seperti di pohon, tiang listrik, tiang kabel telepon, di taman dan tempat yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan,” terangnya.
Pihaknya berharap, semua rencana dan target yang ditetapkan bisa berjalan baik. Sebab, target di semua bidang pada tahun 2022 lalu seluruhnya mencapai 100 persen. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: