– SIM C, berlaku untuk
mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai
dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
– SIM CI, berlaku untuk
mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas
250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus
centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
– SIM CII, berlaku untuk
mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas
500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya
listrik.
Dengan demikian para pengguna
motor matic perlu mempersiapkan diri memiliki SIM C1.
Untuk kepentingan pembuatan SIM
C1 tersebut Korlantas saat ini telah memiliki 32 unit sepeda motor Hunter
Scramble SK500 sebagai sarana untuk ujian praktik SIM C1. Masyarakat yang
hendak mengurus pembuatan SIM C1 tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi
namun harus menggunakan kendaraan yang disiapkan Polri.
“Jadi motor ini dipakai nanti
pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa
motor, harus pakai motor itu (ujian praktek). Kami siapkan untuk masyarakat
pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,”
kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri
Yunus, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sejalan dengan
pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol
Yusri Yunus beberapa waktu lalu, yang menyebut bahwa pihaknya akan segera
melaksanakan penerapan penggolongan SIM tersebut,
“Makin cepat makin bagus, jangan
bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,”.Tegasnya (pgh )
Post A Comment:
0 comments: