E satu.com (Cirebon) - Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh pengadilan Negeri Cirebon terhadap obyek pemohon berdasarkan pnetapan Ketua Negeri Pengadilan tanggal 28 Desember 2022 Nomor 3/Pdt.Eks/2019PB Cbn Jo.Nomor 29/pdt.G/2015 /PN Cbn jo Nomor 507/pdt/2015/PT Bdg jo Nomor 3096KJP/20016 Atas lima bidang Tanah.di Jalan Pemuda Block Swodi ( Perumahan Sapire ) Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Berakhir Pencabutan plang yang bukan untuk peruntukannya. ( 13/01/2022)
Pembacaan sita Eksekusi yang di lakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon Komarudin sempat di bantah oleh termohon yang menganggap Penetapan ada beberapa kalimat yang rancu
M. Firman Ismana selaku Termohon menganggap adanya perubahan di tanggal yang sama dan ada sertifikat yang palsu dengan di buktikan copy yang aslinya dan di anggap salah objek.
Tim Eksekusi Panitera Perngadilan Negeri Cirebon Komarudin mengatakan bahwa Tim kami hanya bmenjalankan tugas dari ketua Pengadilan melaksanakan sita eksekusi bukan pengosongan ataupun memasang papan nama yang berlambangkan Pengadilan Negeri Cirebon ,papan nama itu bukan milik kami dan kami keberatan dengan pemakain lambvang tersebut “ Ungkap Komarudin.
Panji Amiarsa selaku Pemohon dari PD Pembangunan tetap kukuh agar papan nama berlogo pengadilan tetap di pasang dengan alasan sebagai penanda bahwa penetapan pengadilan sudah di laksanakan.” Jelasnya
Hingga eksekusi berakhir sertifikat atas objek yang dianggap sengketa tidak dapat di tunjukan dan papan berlambang pengadilan Negeri pun di cabut kembali” ( pgh)
Post A Comment:
0 comments: