E satu.com (Cirebon) - Menyampaikan pendapat dimuka umum atau aksi unras damai akan digelar oleh Kuwu se Kabupaten Cirebon di DPR RI, Selasa (17/1/23)

Kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998.

Ditemui Awak Media, senin (16/1/23) Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon Muali menjelaskan bahwa dihari selasa 17 Januari 2023, kepala desa atau kuwu se Indonesia ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan revisi atau perubahan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa karena di Undang Undang desa tersebut ada berbagai point point yang seyogyanya harus segera direvisi, jelasnya.

" Tuntutan, kepala desa atau kuwu se Indonesia meminta kepada pihak pihak terkait baik itu Kementerian Keuangan dan Kemendesa PDTT untuk memberikan ruang seluas luasnya kepada kepala desa atau untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan desa, karena ditahun tahun sebelumnya banyak sekali aturan aturannya yang kadangkala menyempitkan ruang gerak kepala desa atau kuwu untuk membangun desa dan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat " tegasnya.

Lanjut Kuwu Muali, kami FKKC Kabupaten Cirebon sudah bersepakat dengan pengurus pengurus se Indonesia bahwa ada point point yang harus segera direvisi karena bagaimanapun juga sudah 9 tahun keleluasaan kepala desa atau kuwu didalam membangun desa dipersempit ” jadi kami FKKC Kabupaten Cirebon bersama kepala desa se Indonesia ingin ada perubahan ” ucapnya.

In Syaah Allah, kami FKKC dengan para kuwu se Kabupaten Cirebon akan melaksanakan aksi damai di DPR RI dengan tertib, kondusif dan sejuk ” mudah mudahan aksi damai FKKC Kabupaten Cirebon bersama kepala desa se Indonesia dapat berjalan aman, nyaman, lancar, tertib dan kondusif karena Alhamdulillah, koordinasi dan komunikasi terjalin baik ” katanya.

Kami FKKC Kabupaten Cirebon berkomitmen dan akan terus mendorong revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan harus masuk dalam program legislatif Nasional ( Prolegnas ) prioritas 2023 ” Revisi Undang Undang Desa Harga Mati Demi Desa Yang Tentram Dan Aman, Desa Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Jaya ” tandas Kuwu Muali.

Satu kata kunci yaitu koordinasi dan komunikasi dengan baik, apabila aspirasi kami FKKC dengan para kuwu se Kabupaten Cirebon dan kepala desa se Indonesia tidak diakomodir, kami akan tetap menyampaikan aspirasi melalui fraksi fraksi yang ada di senayan, Alhamdulillah sudah ada koordinasi dan komunikasi dengan berbagai wilayah di Indonesia ” ungkapnya.

Saya berharap aksi damai kuwu se Kabupaten Cirebon dan kepala desa se Indonesia di DPR RI dengan menyampaikan aspirasinya membuahkan hasil terbaik ” mudah mudahan pihak pihak terkait bisa mengakomodir dan bisa menerima aspirasi itu untuk masuk prolegnas prioritas 2023 dan secepatnya UU desa tersebut bisa disahkan ” pungkas Ketua FKKC  Muali. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top