E satu.com (Cirebon)
- Dalam hitungan hari, Tiga dari empat pelaku kasus pencurian dan kekerasan berhasil di lumpuhkan timah panas petugas gabungan anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar. Keempat pelaku di ketahui kabur ke Surabaya Jawa Timur, usai melakukan aksinya di Cirebon.

Sat reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. dan Kanit Buser Iptu Sindy, SH.MH. bersama team berhasil menangkap pelaku Curas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH mengatakan, keempat pelaku IR, SN, AD dan R, beraksi di lapangan Kebumen Kota Cirebon. Dengan mengambil paksa tas berisi uang sebesar Rp 81 juta dari seorang wanita yang baru saja keluar dari Bank BCA," ucapnya didampingi wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.


" Ke empat pelaku, memang sudah memantau di lokasi area Bank BCA, kemudian secara acak mencari korban yang baru mengambil uang," ucapnya dalam konferensi pers, jumat (27/1/23).

Ariek menambahkan, sebelumnya ke empat pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor, datang ke Bank BCA, pelaku SR dan AD menunggu tidak jauh dari lokasi Bank BCA. Kemudian IR dan R masuk ke dalam Bank untuk memantau masyarakat yang sedang mengambil uang.

" Setelah memastikan korban membawa uang keluar dari Bank, di buntuti oleh pelaku. Setibanya di lapangan Kebumen yang tidak jauh dari Bank. Mereka melancarkan aksi dengan merebut tas yang dibawa korban," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Setelah mendapatkan hasil tindak kejahatan, ke empatnya kabur ke arah Tegal. Di sana, pelaku membuang barang bukti, tas, dompet serta meninggalkan sepeda motor untuk menghilangkan barang bukti.

" Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang tas, dompet dan meninggalkan sepeda motor yang dipakai saat beraksi. Kemudian kabur ke Surabaya," kata Kapolres Ciko.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pengejaran.

" Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Surabaya, karena melakukan perlawanan saat di tangkap. Anggota melakukan tindakan tegas terukur timah panas untuk melumpuhkan pelaku dan berhasil menangkap SN, AD dan R. Sementara itu, satu pelaku IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya didampingi Kanit Buser Iptu Sindy

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Hasil dari tindak kejahatan sebesar Rp 81 juta, dibagi rata kepada pelaku, yang sebelumnya, Rp 20 juta untuk membeli sepeda motor, Rp 1 juta membayar tempat kos di Surabaya, masing - masing pelaku mendapat Rp 10 juta dan Rp 20 juta untuk membeli sepeda motor untuk rencana melakukan aksinya di Surabaya, Pungkas Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top