E satu.com (Indramayu) - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masuk dalam 99 program prioritas Bupati Nina Agustina Da’i Bachtiar tidak perlu diragukan lagi. Terbukti Pemkab Indramayu masuk dalam 10 besar kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan DTKS di Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial Republik Indonesia Agus Zainal Arifin pada acara Pelatihan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang diselenggarakan oleh Pusdiklatbangprof di BBPPKS Regional 2 Bandung yang digelar pada 18 hingga 21 Januari 2023.

“Kami mengapresiasi atas pengelolaan DTKS di Indramayu yang terus mengalami perbaikan hingga saat ini,” ujar Kapusdatin.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menyampaikan, wujud apresiasi tersebut merupakan prestasi yang diperoleh setelah berbagai upaya dilakukan guna menjadikan pengelolaan DTKS menjadi lebih baik setelah sebelumnya pada tahun 2020 pengelolaan DTKS Kabupaten Indramayu dinilai belum optimal.

“Apresiasi ini sebagai wujud upaya yang telah dilakukan selama tahun 2022, setelah sebelumnya pengelolaan dinilai belum optimal,” ujar Kadinsos kepada Diskominfo Indramayu, Sabtu (21/1/2023).

Kadinsos menjelaskan, Pemkab Indramayu terus berupaya melakukan pemutakhiran atau perbaikan kualitas DTKS agar pemberian layanan dan bantuan sosial lebih tepat sasaran. Hal ini karena DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga pengelolaan data yang baik sangat diperlukan.

“Proses pelaksanaan verifikasi kelayakan dan pemutakhiran data DTKS, tertuang dalam Surat Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI Nomor : 73/10/DI.02/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Pemberitahuan Proses Usulan Verifikasi Kelayakan dan Pemutakhiran Data,” jelas Kadinsos.

Ditambahkan Kadinsos, menindaklanjuti surat tersebut, Kabupaten Indramayu melakukan beberapa upaya dalam melakukan pemutakhiran dan perbaikan kualitas DTKS diantaranya dengan melakukan pengesahan kelayakan dan pengesahan usulan semua bantuan sosial selama tahun 2022, membentuk Tim Pengelola DTKS di Kabupaten Indramayu dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 465.05/Kep.40-Dinsos/2022 tanggal 5 Januari 2022 serta melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Operator SIKS-NG Tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Indramayu sejumlah 317 orang.


Selain itu telah dibentuk Satgas Kewilayahan yang berjumlah 14 orang ASN terdiri dari Penyuluh dan Pekerja Sosial pada Dinsos Kabupaten Indramayu yang mendampingi 31 Kecamatan dalam melaksanakan pengelolaan DTKS, melaksanakan sosialisasi regulasi dan pembinaan pengelolaan DTKS kepada kecamatan dan desa Se-Kabupaten Indramayu serta melaksanakan verifikasi usulan data dan verifikasi kelayakan penerima Bantuan Sosial (Bansos) secara rutin setiap bulan.

Kemudian dilaksanakan pula labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 460/3620/Dinsos tanggal 1 Desember 2022 sebagai upaya untuk memetakan keluarga penerima manfaat sesuai dengan kriteria fakir miskin sehingga dapat dilakukan verifikasi kelayakan secara massal dan datanya dihimpun dalam aplikasi.

“Upaya tersebut kami lakukan agar penerima dapat tepat sasaran sehingga dapat membantu menyejahterakan KPM yang memang membutuhkan bantuan,” pungkasnya.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top