E satu.com (Majalengka) - Berbagai upaya dilakukan oleh Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Sindangwangi Polres Majalengka Bripka Peri menyambangi Yayasan Daarul Ikhsan Desa Leuwilaja Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka sembari berikan himbauan, Pada Minggu (22/1/2023).
Biarpun sejauh ini pihaknya memang belum menerima laporan kasus keracunan maupun kematian akibat mengonsumsi Ice Smoke atau chiki ngebul di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
Selain itu, Bahwa untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kepada para pedagang agar tak menjual makanan tersebut.
“Termasuk jajanan lain yang mengandung nitrogen karena picu keracunan dan kerusakan organ tubuh" tutur Bripka Peri disaat sambangi Guru dan Pelajar Yayasan Daarul Ikhsan.
Tak lupa, Ia juga menghimbau agar anak – anak untuk rajin belajar,selalu menghormati orang tua dan juga guru di sekolah, semoga anak – anak berbakti kepada orang tua,bangsa dan Negara dan tercapai cita – citanya,"ucap Bripka Peri.
Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sindangwangi IPTU Wili Rukwili mengatakan, pesan bahwa jajanan chikbul (Chiki Ngebul) berbahaya. Sesuai Surat Edaran dari Kemenkes RI Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yaitu terdapat di jajanan Ice Smoke Atau Chiki Ngebul (Chikbul),"tambahnya. (kent)
Post A Comment:
0 comments: