E satu.com (Cirebon) - Kasus pencurian pemberatan dengan pelaku berinisial MUS, diketahui mencuri satu unit HP Samsung M20, satu buah dus book Samsung TAB, dan satu buah dus book Samsung A.9.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. Kamis (19.01.23) pukul 13.00 wib.

Pada saat itu pelaku melintas disebuah rumah korban PR di kejaksan Kota Cirebon dan mendengar adanya suara Hp yang berdering dari dalam rumah korban. Pelaku MUS warga asal lemahwungkuk kota Cirebon mencari tahu dan memasuki rumah korban dari Pintu belakang. Dan mengambil Hp yang sedang di Cas pemiliknya. Kata Ariek Indra Sentanu.


Pelaku berhasil berhasil ditangkap saat berada di depan warung Saefood jalan veteran Kota Cirebon. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top