E satu.com (Cirebon) - Dengan adanya peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) nomer 100.3.5.5/244/SJ dengan sifat sangat segera, perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, tertanggal 14 Januari 2023.
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan pada Awak Media saat melakukan kunjungan ke SMK Muhamadiyah Lemahabang, senin (16/1/23) bahwa pemilihan kuwu atau kepala desa itu boleh dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan - undangan, sehingga untuk pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di kabupaten Cirebon bisa dilaksanakan sebelum November 2023, katanya.
" Pelaksanaan Pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2023 bisa dilaksanakan pasalnya anggaran untuk itu memang sudah ada dan untuk pelaksanaan Pilwu itu sendiri bisa dilaksanakan sebelum November 2023, kalau untuk pelantikannya nantinya melihat kondisional atau situasi pasca Pilwu apakah ada gugatan atau sengketa " tegasnya.
" Nanti lihat situasi berikutnya, kalau memang semua proses selesai bisa saja pelantikan nantinya di bulan Desember sehingga tidak mengurangi masa jabatan kuwu itu sendiri " tutup Bupati Cirebon H. Imron.
Sementara di tempat terpisah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Ahmad Hudori mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Kuwu angkatan tahun 2017 menerima apapun keputusan yang sudah disampaikan oleh Kemendagri pada 14 Januari 2023, yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati / Wali Kota se Indonesia untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa dimasa pilkada serentak di tahun 2024 " berdasarkan klausul yang tertuang dari Permendagri tersebut, Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan Pilwu serentak " ungkapnya.
" Artinya bahwa kami FKKC tetap menghormati hasil apa pun itu yang disampaikan atau diputuskan oleh Kemendagri serta didukung oleh Forkopimda, dan kami siap menjaga kondusifitas dan menjalankan hasil yang sudah di sepakati bersama " pungkasnya. (wnd).
Post A Comment:
0 comments: