E satu.com (Cirebon)
- Gabungan Patroli harkamtibmas antisipasi malam minggu, dari maung Presisi Sat samapta dan sat Reskrim yang digelar Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Ciko  membuahkan hasil.

Pasalnya, tadi malam patroli Gabungan Maung Presisi Sat Samapta yang di pimpin Kasat Samapta Akp Endoy Sahru Ramdan, S. Sos dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Perida  Apriani Sisera, SIK.,MH berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan tawuran konten IG.  Minggu dinihari (29.01.23) Pukul 00.30 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH yang juga turut hadir mengatakan, Patroli antisipasi malam minggu kita bagi-bagi. Sehingga seluruh personel melaksanakan patroli hingga masuk ke pemukiman bagi patroli tingkat Polsek.

Lanjut Ariek Indra Sentanu "Alhamdulilah, semalam ada dugaan tawuran konten medsos Instagram. Pada saat yang bersamaan patroli harkamtibmas gabungan Polres Cirebon Kota melintas dan dapat mengamankan pelakunya".

Dimana telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan di Perempatan Jalan Parujakan termasuk Kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Dengan korban luka bacok. Ujar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida  Apriani Sisera, SIK.,MH 

Perida melanjutkan "Pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 00.30 Wib Korban dan teman-temanya sedang mengendarai sepeda motor. Korban AS di bonceng oleh saksi AL  menggunakan sepeda motor dan korban KA menyetir motor sambil membonceng saksi V dan saksi I ". 

Sesampainya di TKP yaitu di Perapatan Pekalangan termasuk Jl Parujakan Kel Pekalangan Kec Pekalipan Kota Cirebon, korban dan saksi di hadang oleh sekitar 4 (empat) motor yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, para pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit. Serta teman - teman pelaku yg lain melakukan pemukulan terhadap korban. Papar Perida Apriani Sisera Jebolan Akpol 2013 ini.


Akibat kejadian tersebut korban AS mengalami luka Bacok leher sebelah kanan dan punggung. Sementara  korban KA mengalami luka bacok pada kaki kiri.

Sesaat setelah kejadian ada Patroli Polres Cirebon Kota  berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai kelompok pelaku yaitu S, umur 22 Tahun, nganggur dan T, umur 15 Tahun (kelas 2 SMP) keduanya dari Kec Mundu Kab Cirebon. Kata Perida.

Barang Bukti yang disita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam yang dipakai oleh pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, 1 Unit sepda motor honda beat  milik korban dan 1 (satu) bilah celurit bersarung kulit coklat.

Sat reskrim Polres Cirebon Kota saat ini masih melakukan Pengembangan untuk pelaku lainnya. Ungkap Polwan berparas cantik ini.


Pelaku yang sudah di amankan saat ini sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dikantor Sat reskrim Polres Cirebon Kota.

Dan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun 6 bulan penjara. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top