E satu.com (Cirebon) -
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bersama dengan Polsek Lemahabang berhasil bongkar bunker penyimpanan minuman keras (Miras) yang berlokasi di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sedikitnya ada 89 dus miras atau ribuan botol miras telah berhasil diamankan oleh petugas," ucap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Lebih lanjut Arif mengatakan, terbongkar bunker miras di Cipeujeuh itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peradaran miras di lokasi tersebut. Namun, setiap petugas datang dan melakukan penggeledahan, hasilnya nihil.

"Kalau pun ada hanya beberapa botol saja yang ditemukan. Karena, Penjual miras berinisial HP (62) memang pandai menyembunyikan miras," lanjut Arif.

Tapi kali ini, yang turun langsung ke lokasi itu, dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Udiyanto dengan jajarannya dan didampingi Polsek Lemahabang. Petugas mencari setiap sela di warung, namun, tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, salah satu anggota ada yang menemukan kardus miras. Penggeledahan pun dilakukan lagi, tanpa meninggalkan cela sekecil apapun. 

"Awalnya ada bekas kardus miras. Itulah yang kemudian menjadi petunjuk kami. Saya dan anggota kemudian geser-geser tempat itu. Ternyata ada lubang berukuran 1 meter persegi. Begitu kita masuk, barulah ketahuan, ada mirasnya. Itu seperti model bunker, berada di belakang lemari," katanya lagi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi yang disampaikan oleh Wakasat AKP Udiyanto menambahkan, petugas kemudian mengambil setiap dus yang tertumpuk di bunker tersebut  untuk dibawa ke mobil Polisi.

"Tidak menyangka, setelah dihitung, ada sekitar 89 dus miras dari berbagai merk. Diantaranya, 8 dus miras jenis angker, 51 dus miras jenis Singaraja, 3 dus jenis arak orang tua, 21 dus jenis Kawa-kawa merah, dan 6 dus jenis Guinness. Diperkirakan ada ribuan botol miras yang diamankan kali ini," kata Udiyanto.

Ribuan miras itu kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Miras itu kita kumpulkan nanti akan kita musnahkan menjelang akhir tahun 2022," jelasnya.


Tidak hanya pengungkapan ini saja, pihaknya juga akan terus melakukan razia miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Terutama menjelang perayaan Natal dan tahun baru, agar tercipta situasi yang aman dan kondusif,  masyarakat nyaman.

"Ini, kita cipta kondisi dalam rangka natal dan tahun baru. Kita laksanakan rutin, perintah dari pimpinan," kata Udiyanto lagi.

Dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan.

"Bila dioplos, bahkan dapat menyebabkan kematian !!!," himbau Udiyanto. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top