E satu.com (Cirebon) - Warga masyarakat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respon cepat dalam menindak lanjuti laporan informasi, terkait adanya dugaan oknum anggota Polri Polres Cirebon Kota yang melakukan transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar.
Tindakan nyata Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH dengan menangkap tersangkanya dan langsung melaksanakan Press Release bertempat di Lobby Mapolres Cirebon Kota Jl. Veteran No. 05 Kota Cirebon. Sabtu (03.12.22).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang memimpin Konpres menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari program Quick wins Presisi Polres Cirebon Kota yaitu respon cepat setiap aduan dan informasi masyarakat. Sekaligus menunjukkan Komitmen Polres Cirebon Kota tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.
Lanjut Fahri Siregar "Oknum anggota Polri tersebut benar anggota polsek Utbar Polres Cirebon Kota. Inisial BRIPDA DAS, Laki Laki, 26 Th, Anggota Polri, Agama Islam, Alamat Desa Panongan Kec. Palimanan Kabupaten Cirebon". Ucapnya di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.
Oknum DAS ini, menjual Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa ijin edar. Dengan Membuka Lapak dengan cara duduk di Sepeda Motor yang terparkir dan menjual langsung obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang padanya. Tersangka mendapatkan Obat-obatan Jenis Dextro tersebut dengan membeli dari online Shop Market Place Facebook (FB) pada sekitar Bulan November 2022 sebanyak 1.000 Butir. Ungkap Kapolres Ciko didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.
"Tersangka DAS sendiri ditangkap di Solo, setelah mencoba kabur dengan menggunakan kereta Api. Sementara temannya AR masih DPO". Papar Fahri Siregar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 11 Butir Obat Keras Tertentu (OKT) sisa penjualan 1000 obat yang dibelinya. Yang disita dari dua lokasi yang berbeda yaitu Kos-Kosan Perumahan Kalikoa ditemukan 7 Butir Obat-obatan Jenis Dextro dan saat ditangkap di Stasiun Balapan Kota Solo ditemukan 4 Butir Obat-obatan Jenis Tramadol. Papar Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, SH.MH.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Ucapnya di dampingi Kasiwas AKP Adimara, SH.
Karena DAS ini anggota Polri, kami juga akan kenakan Sidang Kode Etik Profesi POLRI dengan ancaman PTDH. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi Propam Iptu Sukirno. SH.
Kapolres Ciko juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan ke Call center 0815-7262-9112. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: