camat


E satu.com (Cirebon)
- Penyerahan sertifikat merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Desa (Pemdes) Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Kuwu H. Maman Kardiman bersama Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada 229 warga masyarakat desa Bobos, bertempat di aula kantor desa setempat, Kamis (27/10/22).

Acara penyerahan sertifikat tanah dihadiri juga oleh jajaran petugas dari BPN Kabupaten Cirebon, perangkat desa dan lembaga desa, tokoh masyarakat serta warga penerima sertifikat PTSL.

Dalam pertemuannya dengan Awak Media, Kuwu desa Bobos H. Maman Kardiman mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat " saya mengingatkan agar disimpan baik-baik karena ini adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan ingat masalah tanah adalah sangat penting dan keabsahan kepemilikannya sangat penting pula agar tidak menimbulkan sengketa dan hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka dari itu simpanlah baik baik sertifikat tanah ini" ucapnya.

" Program ini sangat bagus dan Alhamdulillah Pemkab Cirebon dan BPN Kabupaten Cirebon mendukung dan memberikan fasilitasi kemudahan untuk kelancaran program PTSL" katanya.

Sebagai Kuwu desa Bobos, saya mengucapkan terima kasih atas kinerja BPN Kabupaten Cirebon dalam melayani program PTSL, karena program ini sangat membantu masyarakat dan pada hari ini saya menyerahkan sertifikat program PTSL di desa Bobos sebanyak 229 sertifikat yang sudah jadi, terang kuwu Maman.

Saya berharap dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang, perencanaan pembangunan di desa Bobos akan semakin mudah" saya mengajak masyarakat untuk bersyukur, karena mereka bisa mendapatkan sertifikat program PTSL yang merupakan program nasional " tegasnya.

" PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa termasuk didesa Bobos dan ini adalah program yang memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah yaitu sertifikat " pungkas Kuwu desa Bobos H. Maman Kardiman. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top