camat



E satu.com (Kuningan) -
Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penarikan sejumlah obat cair/sirup yang dinilai membahayakan kesehatan anak-anak, Satbinmas Polres Kuningan Polda Jabar monitoring tempat-tempat penjualan obat di Kabupaten Kuningan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang diwakilkan oleh Kasat Binmas Polres Kuningan AKP Budi Hartono bersama personilnya, dengan target sasaran beberapa Minimarket, Apotek dan Toko Obat.

Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Binmas Polres Kuningan AKP Budi Hartono kepada media e-satu.com mengatakan, kegiatan tersebut merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

"Kegiatan pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak. Kami langsung respon cepat turun melakukan monitoring, pengawasan dan himbauan," katanya, Kamis (27/10/2022).


Masih kata Kasat Binmas, surat edaran Kemenkes RI tersebut juga berisikan himbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan seperti apotik, toko obat, dan pedagang besar farmasi untuk sementara tidak menjual obat bebas, dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran," tutup AKP Budi Hartono. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top