E satu.com (Cirebon) - Polsek Depok jajaran Polresta Cirebon menggelar razia Miras (Minuman Keras) di Perum Bumi Asri Pamijahan Jl. Mawar II Blok B4 No.10 RT 014/003 Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Minggu (25/09/2022) malam.
Informasi yang masuk ke redaksi e-satu.com dari Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, razia miras tersebut dipimpin langsung olehnya dan beberapa anggotanya.
"Dari razia ini disita sebanyak 480 botol miras ukuran 1 liter, 3.504 botol miras ukuran 600 ml, yang semuanya berisi minuman keras jenis ciu, barang haram tersebut diduga milik dari saudara T, 67th," jelasnya, Senin (26/09/2022).
Kapolsek Depok menambahkan, razia tersebut dilaksanakan adanya laporan dari masyarakat yang curiga akan aktivitas dirumah tersebut dan guna menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Depok.
"Razia ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas. Apa lagi maraknya warga yang meninggal dunia akibat mengkonsusmsi minuman keras oplosan. Selain itu karena minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan masyarakt yang bermukim khususnya di daerah Kecamatan Plumbon dan sekitarnya merasa tidak aman,” terang AKP Rynaldi Nurwan.
“Semoga upaya pihak Kepolisian ini mampu menekan angka kriminalitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup Kapolsek Depok. (heri)
Post A Comment:
0 comments: