Penghapusan data tersebut secara otomatis membuat kendaraan
berstatus bodong, tidak bisa diregistrasi kembali dan tidak legal digunakan di
jalan umum
Berikut alasan kebijakan penghapusan data STNK bila tidak
membayar pajak kendaraan selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Laksanakan perintah undang-undang Kewenangan menghapus data
kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Pasal 74.
“Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua
pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak
melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis,”
demikian bunyi Ayat 1 pasal tersebut.
Undang-undang tersebut sudah 10 tahun berlaku dan baru akan
diberlakukan saat ini.
Berikut aturan yang merujuk penghapusan data registrasi
kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan
bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi
kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika
kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik
kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Data yang dimiliki Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau
39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan
nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menggali potensi
pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat sekaligus untuk
mendongkrak pemasukan negara.
Saat ini tengah tahap Sosialisasi Pihak Jasa Raharja dan
pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sedangkan waktu pelaksanaannya masih akan dibahas dalam rapat dengan seluruh
pihak yang terkait.
“Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara
masih tahap sosialisasi,”.(Pgh)
Post A Comment:
0 comments: