E satu.com ( Jakarta)- Tingginya angka kendaraan yang tidak membayar pajak membuat instansi yang berada di Satuan Layanan Manunggal Satu Atap (Samsat), seperti Polri hingga Jasa Raharja, berniat menghapus data kendaraan bermotor.

Penghapusan data tersebut secara otomatis membuat kendaraan berstatus bodong, tidak bisa diregistrasi kembali dan tidak legal digunakan di jalan umum

Berikut alasan kebijakan penghapusan data STNK bila tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Laksanakan perintah undang-undang Kewenangan menghapus data kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

“Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis,” demikian bunyi Ayat 1 pasal tersebut.

Undang-undang tersebut sudah 10 tahun berlaku dan baru akan diberlakukan saat ini.

Berikut aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Data yang dimiliki Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.

Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat sekaligus untuk mendongkrak pemasukan negara.

Saat ini tengah tahap Sosialisasi Pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sedangkan waktu pelaksanaannya masih akan dibahas dalam rapat dengan seluruh pihak yang terkait.

“Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi,”.(Pgh)

 

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top