E satu.com (Cirebon)
- Komisi II DPRD mendukung penuh transformasi PD Pembangunan Kota Cirebon menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Sehingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu punya peran dan kinerja yang lebih baik kedepannya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menilai, rencana perubahan bentuk badan hukum PD Pembangunan menjadi perseroda sangat penting dilakukan, karena berkaitan dengan penyertaan modal.

Selain itu, perubahan bentuk badan hukum ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dari 5 BUMD yang ada di Kota Cirebon, kata Karso, hanya PD Pembangunan yang nomenklaturnya belum berubah.

“Semua perusahaan daerah itu harus berubah minimal jadi perumda, bisa juga ke perseroda. Jadi saat Pemda Kota Cirebon ingin memberikan penyertaan modal ke PD Pembangunan itu tidak bisa, karena syaratnya harus perseroda,” kata Karso usai rapat kerja Komisi II dengan PD Pembangunan, di ruang serbaguna 2 gedung DPRD, Kamis (11/8/2022).

Supaya perubahan bentuk badan hukum tersebut tercapai, salah satu hal terpenting yang mesti disiapkan adalah mengenai data aset (persediaan) milik PD Pembangunan.


Sejauh ini, kata Karso, Komisi II menilai data aset yang dilampirkan pada neraca penutup atau laporan keuangan PD Pembangunan perlu disesuaikan dan dipertimbangkan kembali.

“Ada beberapa hal yang masih perlu kita pertimbangkan, terkait persediaan yang ada di neraca laporan PD Pembangunan per 31 Desember 2021. Kami menilai, nilai harga tanahnya masih ada perolehan, sehingga masih terlalu kecil. Misalnya ada yang Rp1.000 atau Rp1.200 per meter. Ini perlu disesuaikan kembali,” ujar Karso.

Rencananya, lanjut Karso, Komisi II DPRD Kota Cirebon akan melakukan rapat kerja selanjutnya dengan mengundang semua pihak terkait, terutama Pemda Kota Cirebon.

Tujuan rapat tersebut, sambungannya, untuk menyamakan persepsi dan mencarikan solusi. Agar proses perubahan bentuk badan hukum PD Pembangunan menjadi perseroda tidak berlarut-larut serta dapat segera direalisasikan.

“Semuanya akan kita undang. Agar apa yang diputuskan di sini bisa dipahami bersama oleh tim asistensi sehingga kalau sudah clear semua, baru kita paripurna,” ungkap Karso.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr R Pandji Amiarsa SH MH menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya reinventarisasi aset yang menjadi kekayaan perusahaan baik di dalam maupun di luar kota Cirebon.

Menurutnya data tersebut sudah bisa diajukan sebagai daftar aset, yang akan dilampirkan pada rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan bentuk hukum PD Pembangunan nanti.

“Data ini sudah bisa didefinitifkan melalui proses panjang inventarisasi dari 2017-2019, kemudian ditindaklanjuti lewat BPKP,” kata Pandji.


Panjdi berharap, rapat kerja selanjutnya bersama Komisi II DPRD dan Pemda Kota Cirebon bisa membawa hasil baik bagi PD Pembangunan. Sehingga, rencana perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroda bisa dilaksanakan.

“Tinggal dua hal lagi yang harus dibahas, terkait penempatan saham karena bentuknya perseroda dan nilai atas aset itu sendiri,” katanya. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top