E satu.com (Cirebon) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyusun perencanaan pembangunan tahun 2023 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Senin (14/3/2022), di Ballroom Hotel Prima.
Tahun 2023 merupakan tahun kelima kepemimpinan Drs. H.
Nashrudin Azis, S.H., dan Dra. Hj. Eti Herawati sebagai wali kota dan wakil
wali kota Cirebon yang mengusung visi SEHATI (Sehat, Hijau, Agamis, Tentram,
dan Inovatif).
Perencanaan pembangunan tahun depan mengusung tema
“Pemantapan Pembangunan Manusia, Budaya dan Lingkungan untuk mewujudkan Kota
Cirebon Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah”.
Ada tujuh prioritas pembangunan Kota Cirebon tahun 2023.
Pertama, pemulihan ekonomi, pembangunan dan rehabilitasi dampak pandemi
Covid-19. Kedua, peningkatan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.
Ketiga, akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan
secara berkelanjutan. Keempat, peningkatan produktivitas daya saing daerah.
Kelima, pemajuan kebudayaan dan pengembangan destinasi serta kelembagaan pariwisata. Keenam, reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Ketujuh, peningkatan kekondusifan ketentraman dan ketertiban umum.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan, dari prioritas pembangunan tersebut, seluruh perangkat daerah pada tahun perencanaan 2023 sebagai tahun terakhir visi misi SEHATI, diharapkan dapat memperhatikan target indikator sasaran masing-masing perangkat daerah.
“Sebagai upaya perbaikan pencapaian target indikator makro
Kota Cirebon, dan percepatan serta penyesuaian terhadap kegiatan pembangunan,
baik fisik maupun nonfisik agar pencapaiannya dapat lebih optimal,” ungkap Azis
Dikatakan Azis, pandemi Covid-19 selama sejak 2020 hingga
kini sangat mempengaruhi proses pembangunan di Kota Cirebon. “Sebab, kebijakan
perencanaan maupun kebijakan fiskal sebagian besar dialokasikan untuk
penanggulangan dan pengendalian pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Azis mengingatkan, penyesuaian terhadap regulasi
proses perencanaan di dalam Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) juga harus
dicermati oleh seluruh perangkat daerah.
“Dimana pada tahun perencanaan 2023 terdapat pemutakhiran
nomenklatur kegiatan dan subkegiatan sesuai Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun
2021,” kata Azis.
Selain proses perencanaan melalui SIPD, sambung Azis,
penyiapan dan penyajian data pembangunan juga harus tersedia di dalam SIPD.
“Oleh sebab itu, pada momen yang sangat strategis ini, kita juga akan melakukan komitmen bersama Cirebon Satu Data,” katanya.
Hal ini sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 39/2019
tentang Satu Data Indonesia, menetapkan bahwa setiap kabupaten/kota harus
memiliki satu data.
Pemda Kota Cirebon sudah menindaklanjutinya melalui Cirebon
Satu Data yang dilegal-formalkan ke dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor
46/2020 tentang Cirebon Satu Data, dan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor
134.3.04/Kep.314-BPPPPD/2021 tentang Forum Cirebon Satu Data.
“Melalui komitmen bersama Cirebon Satu Data ini diharapkan
akan terwujud sinkronisasi antara Cirebon Satu Data dengan ketersediaan data
Kota Cirebon di dalam SIPD,” tutur Azis.
Ia berharap, perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada
di Kota Cirebon sebagai produsen data untuk dapat menindaklanjuti secara
berkala hasil kesepakatan ini.
“Dan menyiapkan data sesuai dengan kewenangannya agar
kinerja Forum Cirebon Satu Data lebih optimal,” katanya. Sekretariat untuk
Cirebon Satu Data ditetapkan berada di Bappelitbangda Kota Cirebon.( pgh)
Post A Comment:
0 comments: