E satu.com (Cirebon)
- Ketua AMX Indonesia M. Hayat selaku OKP, sangat berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan masyarakat, karena kekuatan hukum ini milik warga RI seluruhnya dan menyeluruh tidak ada tebang pilih dan Profesional

Seperti yang dialami Madaim (70) korban penganiayaan oleh Pelaku berinisial N, terduga penganiayaan terhadap Lansia Madaim (70),hingga kini belum jelas proses hukumnya setelah satu bulan   melaporkan kejadian  kejadian tersevbut ke Polsek Utara Barat Polres Cirebon Kota.

 Menurut anak korban Lonni Agus Purwandi, sekitar pukul 03.00 dinihari Jumat (3/10/2021), pelaku (NG) yang di kenal preman kampung datang bersama 3 temannya, ke rumah korban di di Jalan Kapt Samadikun Gg Purnama, RT 003 RW 001 Kelurahan Kebon baru, Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon mencari Sajid.( red keponakan Korban)

Namun, tidak menemukan Sajid dirumah, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras, kemudian merusak pintu rumah korban, tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul mengunakan sikut ke bagian rahang korban, hingga terjatuh, karena mengalami luka serius, korban akhirnya dibawa ke RS Permata Bunda.

“Pelaku datang kerumah cari Sajid, tapi gak ada dirumah, pelaku tidak percaya, pintu rumah ditendang, sampai bapak saya di pukul dibagian rahang sampai jatuh, mengancam juga mau bakar rumah,” tuturnya.

Usai kejadian korban kemudian melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polsek Utbar. Hinga satu bulan, belum ada tindakan penangkapan terhadap pelaku.

“Udah satu bulan pelaku gak ditangkap, padahal ada dirumah sehari – harinya,” tuturnya.

Korban yang sudah berumur, tidak mampu melakukan perlawanan, hanya bisa pasrah tidak berdaya.“Jangan sampai hukum ini tumpul keatas tajam kebawah, karena tidak ada UU yang mengatur pasal keistimewaan terhadap seseorang, karena dimata hukum semua sama,” ujarnya.

M. Hayat menambahkan korban sudah melaporkan kejadian tersebut, beserta bukti – bukti lainnya, seperti hasil visum yang dikeluarkan pihak RS, yang bisa dijadikan delik aduan, dalam hal ini kepolisian belum dilakukan tindakan.bahakan korban sempat didatangi salah satu Anggota dan sempat ketakutan 

“Laporan sudah, buktinya sudah, tapi kok belum juga ditindaklanjuti, ini sudah satu bulan lebih, apa karena ada keistimewaan terhadap pelaku,” pungkasnya

Pihak nya berharap, demi kebaikan seperti yang di rencakanan Kapolri hukum harus di jujung tinggi dengan benar, dan menjadi acuan baromenter penegakan hukum di Republik Indonesia harus berimbang.

Hayat menambahkan apalagi pelakunya adalah preman yang meresahkan masyarakat tapi polisi terkesan segan untuk menagkapnya jangan sampai masyarakat enggan untuk melapotrkan peristiwa kjejahatan ke Polisi dan bermain hakim sendiri. "Pungkasanya ( pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top