Sekretaris Komisi I, Tunggal Dewananto mengatakan, ada empat
rekomendasi yang diberikan untuk menunjang rencana kerja DPMPTSP di tahun
mendatang, yakni pemindahan kantor karena kondisi gedung yang dinilai kurang
representatif, sehingga pelayanan kurang nyaman.
“Kedua, DPMPTSP juga harus memiliki mal pelayanan publik
dalam satu gedung. Ini bisa saja diantisipasi dengan menyewa di mal atau
lainnya. Karena DPMPTSP merupakan etalase Kota Cirebon. Bagaimana investor
tertarik jika kantornya tidak nyaman,” ungkapnya.
Selanjutnya yang ketiga adalah persoalan regulasi, yakni
peraturan daerah. Menurut politisi PPP tersebut, belum ada regulasi yang secara
mendetail membahas Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS Risk
Based Approach (RBA), misalnya terkait Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR)
digital dan teknis perizinan.
“Bakal berimplikasi hukum apabila dinas mengeluarkan izin,
tetapi tidak dasari dengan regulasi baku yang ada di daerah. Memang ada perda
lama, tapi belum ada revisi mendetail terkait OSS RBA,” ungkap pria yang akrab
disapa Dewa.
Sedangkan rekomendasi keempat, kata Dewa, dukungan anggaran
yang untuk menunjang semua pelayanan. “Dari ajuan yang diusulkan sebanyak Rp9,5
miliar, tapi yang terakomodir hanya Rp8,5 miliar. Secara ideal, angka yang
diajukan juga kurang, tapi dinas memasang sesuai dengan ketersediaan anggaran
yang tersedia,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP, Icip Suryadi SSos MM
mengatakan, dalam rangka memberikan pelyanan terbaik pada masyarakat, terutama
penerapan OSS RBA perlu ditunjang lebih baik dengan perlatan yang canggih dan
kapasitas internet yang baik.
“Karena kita kerjanya memantau perkembangan investasi yang
masuk di Kota Cirebon. Berapa perusahaan yang masuk kemudian dikoordinasikan
dengan instansi teknis untuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan,” ujarnya.
Perihal OSS RBA, lanjut Icip, sistem ini terdiri tiga
risiko, yakni rendah, menengah dan tinggi. Indikator dari setiap resiko
tergantung jenis usaha dan permodalan.
“Jadi misalnya ada perusahaan yang ingin investasi, mereka
akan mengunggah semua dokumen di sistem OSS RBA. Kemudian sistem yang akan
menentukan perusahaan tersebut masuk risiko rendah, menengah atau tinggi,”
jelasnya.
Saat ini, kata Icip, DPMPTSP memang sudah menggunakan OSS
RBA, namun belum rapi dan menyesuaikan pelaksanaan di daerah, termasuk belum
ada aturan baku terkait sejumlah layanan dalam sistem OSS RBA.
“Sebagai contoh, layanan sistem informasi bangunan gedung (SIBG) milik pemerintah pusat. Namun saat ditanya ke pegawai di bagian IMB, ternyata belum terintegrasi dengan kita, bahkan orang pemerintah pusat mengakui itu,” kata dia.
Sedangkan perihal kantor DPMPTSP, Icip mengaku, selama ini
memang kantornya paling kecil dibanding dengan daerah lain.
“Dulu sudah pernah diajukan ke BPPPPD (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, red). Karena kita juga sebenarnya ingin mengikuti perkembangan, memiliki gedung yang representatif dan nyaman,” katanya. (pgh)
Post A Comment:
0 comments: