E satu.com (Cirebon) - Kasus penganiyayaan terhadap Dosen Fakultas kedokteran UGJ dr Herry Nurhendriyana yang dilakukan oleh Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran UGJ Donny Nauphar dituntut dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum
Pengacara terdakwa Qorib Magelung Sakti SH MH CIL CMe optimistis kliennya masih bisa bebas dari
tuntutan. "Perkara Nomor 146 terdakwa Donny Nauphar agenda sidang hari ini
pembacaan tuntutan. Sudah dibacakan. Berdasarkan pertimbangan JPU, Donny
Nauphar memenuhi unsur Pasal 352 tentang penganiayaan. Ini berdasarkan JPU ya,"
kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko seusai sidang di PN
Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Senin (9/8/2021).
"Jadi menurut JPU perbuatan terdakwa memenuhi unsur
penganiayaan. Dan, oleh JPU dituntut dua bulan penjara," kata Aryo menambahkan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qorib Magelung
Sakti SH MH CIL CMe merespons soal
tuntutan JPU. Ia meyakini terdakwa tidak terbukti menganiaya korban.Aryo
mengatakan agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi yang digelar pada 16 Agustus
2021. "Kalau keputusan majelis itu bisa sama dengan tuntutan, bisa lebih
berat, bisa juga lebih ringan. Jadi, tergantung pertimbangan majelis,"
kata Aryo.
"Kami masih meyakini bahwa klien kami tidak seperti apa
yang dituduhkan jaksa. Kami akan berjuang pada pledoi nanti. Agar majelis hakim
membebaskan klien kami," kata Qorib. ( pgh)
Post A Comment:
0 comments: