E satu.com (Cirebon) - Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti masalah konstruksi dan basemen parkir Alun-alun Kejaksan, Rabu (23/6/2021). Persoalan tersebut dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA
mengatakan, konstruksi Alun-alun Kejaksan masih bermasalah. Seperti terjadi
rembesan air tanah hingga lorong masuk basemen yang masih membentur atap mobil.
Watid mengatakan, jika kualitas pekerjaan masih belum sesuai
dengan spesifikasi, DPUPR seharusnya berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, karena
pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor hingga Agustus
mendatang.
Watid menyesalkan, pihak DPUPR justru menganggarkan
pelaksanaan proyek untuk kajian perbaikan Alun-alun Kejaksan. Padahal hal itu
masih tanggung jawab kontraktor dalam lingkup kontrak pengerjaan revitalisasi
alun-alun.
“Dari awal memang masalah rembesan air tanah sudah muncul.
Basemen parkiran masih belum layak digunakan. Ada kendala, mobil tinggi seperti
Pajero nggak bisa masuk, mentok. Padahal sebelumnya sudah kami ingatkan,”
katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon,
Hariyanto menjelaskan, rembesan air tanah di basemen Alun-alun Kejaksan
seharusnya sudah selesai diperbaiki. Sebab, sebelum masa pemeliharaan oleh
kontraktor berakhir, kondisi konstruksi sudah dalam keadaan siap pakai tanpa
masalah.
Dia berharap, basemen parkir di Alun-alun Kejaksan Kota
Cirebon bisa menampung kepadatan kendaraan di Masjid Raya At-Taqwa dan RS
Sumber Kasih. Akan tetapi, dari pihak Dishub tidak bisa mengelola langsung
parkir basemen karena tidak ada regulasi yang mengatur itu.
“Parkir basemen masih belum jelas pengelolaannya. Apakah
oleh Dishub langsung atau pihak ketiga. Padahal parkir basemen Alun-alun
Kejaksan ini punya potensi untuk PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPR Kota Cirebon, Pungki
Hertanto ST mengatakan, kapasitas basemen parkir Alun-alun Kejaksan bisa untuk
25 mobil 100 motor. Menurutnya, perencanaan konstruksi alun-alun merupakan
kewenangan dari tim pelaksana Pemprov Jabar.
“DPRD meminta agar pihak kontraktor memperbaiki masalah rembesan air tanah di basemen parkir. Karena masih dianggap tidak layak,” katanya.( Fery)
Post A Comment:
0 comments: