E satu.com (Cirebon)
- Tim Khusus (Timsus) dari Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) membekuk 2 orang tersangka kasus pencurian mobil dan 2 orang penadah, mereka ditangkap di wilayah Indramayu dan semarang. 

Dalam melancarkan aksinya tersangka hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk membawa kabur mobil, modus operasinya sendiri acak dengan melihat,memantau, menggambar dan selanjutnya untuk melancarkan operasinya dengan berbagai cara yang dilakukan.

Dari hasil pers conference oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan memaparkan bahwa “Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP pencurian, dengan pemberatan dengan hukuman diatas 7 tahun penjara dengan modus operasi melihat, memantau, menggambar kemudian ada kendaraan pada saat itu diambil, jadi mereka memang spesialis antar kota antar provinsi” .Senin, (15-02-2021)

Baca Juga
Pendistribusian barang curian yang didapat dari berbagai wilayah kemudian dijual di Kota Semarang kedua tersangka pencurian bernama US (Dorman) dan Ar (Poles) yang ditangkap diwilayah Indramayu, kronologi penangkapannya sendiri dilakukan oleh Timsus Reskrim Polres Ciko yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciko, karena dari para tersangka melakukan perlawanan Timsus melakukan Tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para tersangka.

Pelaku melakukan pencurian roda 4 spesialis antar kota dan antar provinsi, sandangan yang memang dicapkan pada keduanya karena dalam penyidikan sementara para pelaku mengungkapkan bahwa sudah melancarkan aksinya selama satu tahun dan bergerak 12 wilayah yang ada di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa tengah. 

Barang buktinya sendiri yang ada di Mapolres Ciko berupa 5 Mobil beberapa diantaranya L300, Daihatsu, minibus dan lain sebagainya. Dari kasus yang ada seperti yang diungkap oleh Kapolres Ciko mereka di kenakan pasal 363 KUHP dengan masa hukuman diatas 7 tahun penjara. (mlk)

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top