Wartawan Tidak Perlu ID Card Khusus di Masa PSBB
E satu.com (Cirebon) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, M. Noli Alamsyah menegaskan, wartawan tidak perlu ID Card khusus dalam menjalankan tugas peliputan di masa pandemi corona.

Identitas wartawan cukup dengan kartu pers yang dikeluarkan perusahaan masing-masing, kartu anggota organisasi kewartawanan baik PWI, AJI maupun IJTI.

"Saya pikir tidak perlu ada ID Card khusus, identitas yang ada sudah cukup. Yang penting, wartawan dalam menjalankan tugasnya tetap sesuai protokol kesehatan. Wartawan wajib memakai masker, rajin cuci tangan atau membekali diri dengan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak," jelasnya.

Ketua PWI mengingatkan kepada lembaga atau siapa pun agar tidak melarang, menghalang-halangi apalagi menolak  wartawan yang sedangkan menjalankan tugas jurnalistiknya.

Wartawan Tidak Perlu ID Card Khusus di Masa PSBB"Tugas wartawan itu sudah diatur secara khusus, ada UU Pers No. 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik. Di saat pandemi corona, yang perlu itu jalankan protokol kesehatan. Jadi, tidak perlu ID Card khusus yang dikeluarkan humas. Aparat  di lapangan juga cukup meminta identitas kartu pers wartawan atau organisasi wartawan. PWI minta jangan dihalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas peliputan," lanjutnya.

Noli justeru mengharapkan pihak pemerintah, khususnya humas, untuk menyiapkan ruang khusus jumpa pers sesuai protokol kesehatan seperti yang dilakukan di DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tidak perlu ruangan khusus, yang penting ditata tempat yang sudah ada sesuai protokol kesehatan. Tidak perlu lebay ada ID Card khusus, wartawan sudah punya identitas dari perusahaan atau organisasi wartawan," pintanya lagi. (red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top