E satu.com (Cirebon) - Sebanyak 11.542 orang Narapidana di Jawa Barat (Jabar) mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ Tahun 2020.
Untuk penyerahan Remisi secara simbolis kali ini dipusatkan dalam lima wilayah, yakni wilayah Ciayumajakuning dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Gintung Cirebon dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak, selanjutnya di wilayah Cipurwabesuka yang dipusatkan di Lapas kelas IIA Karawang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, kemudian Wilayah Priangan Timur yang dipusatkan di Lapas kelas IIB Garut dipimpin Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, dan Wilayah Bogor Raya yang dipusatkan di Lapas klas IIA Cibinong dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro serta Wilayah Bandung Raya yang dipusatkan di Rutan Kelas I Bandung dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Minggu (24/05/20).
Sejumlah 11.542 orang Warga Binaan Dewasa yang beragama Islam di Jawa Barat mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1441 Hijriah, dengan rincian: sejumlah 63 orang langsung bebas dan sejumlah 11.579 orang masih harus menjalani sisa pidananya. Sedangkan Anak Pidana yang mendapat Remisi sejumlah 52 orang Anak Pidana (AP) dengan rincian sebanyak 1 orang Anak Pidana langsung bebas dan yang masih harus menjalani sisa pidananya sebanyak 51 orang.Penyerahan Remisi yang diselenggarakan di Lapas Narkotika Cirebon dimulai dengan Laporan dari Kepala Lapas, Jalu Yuswa Panjang.
"Sebelum penyerahan ini seluruh petugas dan wbp telah melaksanakan sholat Ied bersama dan sarapan bersama, seluruh pegawai pada hari ini saya pastikan hadir.", Tutur Jalu.
Lebih lanjut Jalu menjelaskan bahwa pada saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Cirebon berjumlah 808 dan 521 mendapatkan remisi pada hari ini.
Dengan rincian sebanyak 508 orang mendapatkan Remisi Khusus 1 dan 13 orang mendapatkan Remisi Khusus 2. Jalu pun selanjutnya menjelaskan bahwa Lapas Narkotika Cirebon mempunyai inovasi Rumah Singgah yang diperuntukan bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan yang datang dari jauh dan datang pada saat jam kunjungan belum dibuka untuk beristirahat.Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan remisi dan penyerahan remisi yang dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Rumah Singgah.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI yakni seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini kita sedang dilanda bencana nasional (non alam) yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana wabah ini memicu permasalahan hampir di seluruh negara di dunia. Penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia cenderung semakin meningkat. Hal ini menjadi perhatian kita bersama, dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pada pertengahan bulan Maret, saya memberikan perintah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran untuk segera mengambil langkah-langkah dan meningkatkan kewaspadaan dalam menangani wabah COVID-19 ini. Beberapa upaya sudah dilaksanakan diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan, serta pelakasanan sidang melalui Video Conference." katanya"Disamping itu, kami juga telah mengambil kebijakan mengenai Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan lntegrasi. Sampai dengan tanggal 20 Mei 2020, tercatat 39 ribu Warga Binaan yang telah melaksanakan program tersebut. Semua langkah dan upaya yang sudah dilakukan tidak lain dan tidak bukan adalah dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Pelaksanaan program tersebut sudah seyogyanya dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya." Sambungnya.Kemudian ia menerangkan,"Meskipun kebijakan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan lntegrasi sudah dilakukan, Lapas dan Rutan kita masih mengalami kelebihan penghuni ( overcrowded). Pada 19 Mei 2020 jumlah Tahanan dan Narapidana tercatat 232.266orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya untuk 132.107 orang. Kondisi ini tentunya berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan. Namun ditengah keterbatasan tersebut, pemerintah terus berusaha untuk mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi tidak sulit, tidak rumit, tidak berbelit, dan mengubah waktu pelayanan dari hari menjadi menit. Penerapan layanan berbasis Teknologi lnformasi diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan juga terjamin, sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan." terangnya.“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi WBP atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi, yaitu Remisi Khusus bagi Narapidana yang berlakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.’Ungkapnya
Sitinjak berharap," Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti Saudara kembali ke masyarakat."Kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan, saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada Warga Binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal lka, semangat toleransi, serta menghindari ujaran kebencian. Laksanakan tugas dengan penuh integritas dan penuh ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan lnovatif."Saat ini warga binaan pemasyarakatan tidak dapat bertemu dengan keluarganya.
Kami pun sama kami hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada para warga binaan. Seluruh pimti ditugaskan untuk hadir mewakili di masing masing koordinasi wilayah. Saya ucapkan terima kasih kepada Kalapas karena telah melakukan instruksi yang saya berikan via teleconference untuk berbagi bersama para warga binaan makan bersama 2 kali hari ini dengan menu yang sama di seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat", tutur Liberti.
Liberti menerangkan kepada para warga binaan pemasyarakatan, untuk menciptakanlah suasana kondusif dan senantiasa selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.Liberti pun memberikan apresiasi atas inovasi rumah singgah yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Cirebon. Rumah singgah ini diperuntukan bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan yang berasal dari lokasi yang jauh untuk beristirahat. Hal ini sangat membantu dikarenakan banyak keluarga yang datang dari jauh tiba sebelum waktu kunjungan dan terlantar untuk menunggu waktu kunjungan."Saya tidak akan lama lagi berada di Jawa Barat, pada tanggal 26 Mei saya akan meninggalkan Jawa barat. Tetap lakukan pelayanan dengan nothing lose. Lakukan pelayanan sebagai tugas dan fungsi anda sekalian.
Atas nama keluarga dan pribadi saya minta kepada saudara tetap bekerja sama dan memupuk silaturahmi. Kepada seluruh petugas dan warga binaan saya mohon pamit.", Ujar Liberti usai acara penyerahan remisi kepada sejumlah perwakilan Warga Binaan di Lapas kelas II.a Narkotika Gintung Cirebon. ( Red /Pgh)
Untuk penyerahan Remisi secara simbolis kali ini dipusatkan dalam lima wilayah, yakni wilayah Ciayumajakuning dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Gintung Cirebon dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak, selanjutnya di wilayah Cipurwabesuka yang dipusatkan di Lapas kelas IIA Karawang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, kemudian Wilayah Priangan Timur yang dipusatkan di Lapas kelas IIB Garut dipimpin Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, dan Wilayah Bogor Raya yang dipusatkan di Lapas klas IIA Cibinong dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro serta Wilayah Bandung Raya yang dipusatkan di Rutan Kelas I Bandung dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Minggu (24/05/20).
Sejumlah 11.542 orang Warga Binaan Dewasa yang beragama Islam di Jawa Barat mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1441 Hijriah, dengan rincian: sejumlah 63 orang langsung bebas dan sejumlah 11.579 orang masih harus menjalani sisa pidananya. Sedangkan Anak Pidana yang mendapat Remisi sejumlah 52 orang Anak Pidana (AP) dengan rincian sebanyak 1 orang Anak Pidana langsung bebas dan yang masih harus menjalani sisa pidananya sebanyak 51 orang.Penyerahan Remisi yang diselenggarakan di Lapas Narkotika Cirebon dimulai dengan Laporan dari Kepala Lapas, Jalu Yuswa Panjang.
"Sebelum penyerahan ini seluruh petugas dan wbp telah melaksanakan sholat Ied bersama dan sarapan bersama, seluruh pegawai pada hari ini saya pastikan hadir.", Tutur Jalu.
Lebih lanjut Jalu menjelaskan bahwa pada saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Cirebon berjumlah 808 dan 521 mendapatkan remisi pada hari ini.
Dengan rincian sebanyak 508 orang mendapatkan Remisi Khusus 1 dan 13 orang mendapatkan Remisi Khusus 2. Jalu pun selanjutnya menjelaskan bahwa Lapas Narkotika Cirebon mempunyai inovasi Rumah Singgah yang diperuntukan bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan yang datang dari jauh dan datang pada saat jam kunjungan belum dibuka untuk beristirahat.Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan remisi dan penyerahan remisi yang dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Rumah Singgah.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI yakni seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini kita sedang dilanda bencana nasional (non alam) yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana wabah ini memicu permasalahan hampir di seluruh negara di dunia. Penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia cenderung semakin meningkat. Hal ini menjadi perhatian kita bersama, dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pada pertengahan bulan Maret, saya memberikan perintah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran untuk segera mengambil langkah-langkah dan meningkatkan kewaspadaan dalam menangani wabah COVID-19 ini. Beberapa upaya sudah dilaksanakan diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan, serta pelakasanan sidang melalui Video Conference." katanya"Disamping itu, kami juga telah mengambil kebijakan mengenai Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan lntegrasi. Sampai dengan tanggal 20 Mei 2020, tercatat 39 ribu Warga Binaan yang telah melaksanakan program tersebut. Semua langkah dan upaya yang sudah dilakukan tidak lain dan tidak bukan adalah dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Pelaksanaan program tersebut sudah seyogyanya dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya." Sambungnya.Kemudian ia menerangkan,"Meskipun kebijakan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan lntegrasi sudah dilakukan, Lapas dan Rutan kita masih mengalami kelebihan penghuni ( overcrowded). Pada 19 Mei 2020 jumlah Tahanan dan Narapidana tercatat 232.266orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya untuk 132.107 orang. Kondisi ini tentunya berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan. Namun ditengah keterbatasan tersebut, pemerintah terus berusaha untuk mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi tidak sulit, tidak rumit, tidak berbelit, dan mengubah waktu pelayanan dari hari menjadi menit. Penerapan layanan berbasis Teknologi lnformasi diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan juga terjamin, sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan." terangnya.“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi WBP atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi, yaitu Remisi Khusus bagi Narapidana yang berlakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.’Ungkapnya
Sitinjak berharap," Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti Saudara kembali ke masyarakat."Kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan, saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada Warga Binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal lka, semangat toleransi, serta menghindari ujaran kebencian. Laksanakan tugas dengan penuh integritas dan penuh ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan lnovatif."Saat ini warga binaan pemasyarakatan tidak dapat bertemu dengan keluarganya.
Kami pun sama kami hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada para warga binaan. Seluruh pimti ditugaskan untuk hadir mewakili di masing masing koordinasi wilayah. Saya ucapkan terima kasih kepada Kalapas karena telah melakukan instruksi yang saya berikan via teleconference untuk berbagi bersama para warga binaan makan bersama 2 kali hari ini dengan menu yang sama di seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat", tutur Liberti.
Liberti menerangkan kepada para warga binaan pemasyarakatan, untuk menciptakanlah suasana kondusif dan senantiasa selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.Liberti pun memberikan apresiasi atas inovasi rumah singgah yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Cirebon. Rumah singgah ini diperuntukan bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan yang berasal dari lokasi yang jauh untuk beristirahat. Hal ini sangat membantu dikarenakan banyak keluarga yang datang dari jauh tiba sebelum waktu kunjungan dan terlantar untuk menunggu waktu kunjungan."Saya tidak akan lama lagi berada di Jawa Barat, pada tanggal 26 Mei saya akan meninggalkan Jawa barat. Tetap lakukan pelayanan dengan nothing lose. Lakukan pelayanan sebagai tugas dan fungsi anda sekalian.
Atas nama keluarga dan pribadi saya minta kepada saudara tetap bekerja sama dan memupuk silaturahmi. Kepada seluruh petugas dan warga binaan saya mohon pamit.", Ujar Liberti usai acara penyerahan remisi kepada sejumlah perwakilan Warga Binaan di Lapas kelas II.a Narkotika Gintung Cirebon. ( Red /Pgh)
Post A Comment:
0 comments: