E satu.com (Jakarta) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga, membenarkan penjemputan Bahar bin Smith untuk kembali menjalani masa penahanan. Menurut Reynhard, hal ini tak lepas dari pelanggaran persyaratan asimilasi yang dilakukan oleh Bahar.
“Benar bahwa dinihari ini pada jam 02.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke lapas Gunung Sindur. Penjemputan dilakukan oleh petugas pemasyarakatan yang berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Reynhard dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
“Bahar dijemput untuk kembali menjalani sisa masa hukumannya karena melanggar persyaratan pemberian asimilasi,” ujarnya.
Reynhard menyebut bahwa setiap narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19 harus mematuhi aturan tertentu selama menjalani masa asimilasinya sesuai Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Harus diingat bahwa Bahar bukan bebas murni, tetapi mendapat asimilasi Covid-19. Statusnya tetap warga binaan pemasyarakatan yang dikeluarkan untuk kembali ke keluarga,” ujarnya.
“Jika berbuat baik sebagaimana syarat asimilasi, baru kemudian dinyatakan bebas setelah menjalani masa asimilasinya di rumah. Tetapi, bila berulah, kembali masuk ke lapas. Ini murni penegakan hukum,” tutur Reynhard.
Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya keluar dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5/2020). Bahar menjadi salah satu dari 39 ribuan narapidana yang mendapat kebijakan asimilasi COvid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun setiap narapidana yang mendapat asimilasi ini diwajibkan mematuhi syarat umum dan khusus. Persyaratan inilah yang dilanggar oleh Bahar.
“Bahar dikembalikan ke lapas karena yang bersangkutan melanggar syarat khusus, yakni menimbulkan keresahan di masyarakat lewat ceramah yang berisi ujaran kebencian terhadap pemerintah,” kata Reynhard.
“Selain itu, Bahar juga melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ucapnya.
Reynhard menyebut bahwa penjemputan kembali seperti yang dialami Bahar bin Smith sama dengan yang dialami narapidana asimilasi lain yang melakukan pelanggaran di tengah masyarakat.
“Kebijakan asimilasi Covid-19 ini tidak membeda-bedakan, termasuk ketika ada yang mempertanyakan kenapa sampai Bahar diberikan asimilasi. Prinsipnya, setiap warga binaan yang sudah memenuhi ketentuan seperti di Permenkumham No. 10 Tahun 2020 akan mendapatkan asimilasi,” ucap Reynhard.
“Begitu pun bila mereka yang mendapat asimilasi itu kemudian terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun dia, pasti akan kami jemput untuk dikembalikan menjalani sisa masa hukumannya di lapas,” kata Reynhard.(red)
“Benar bahwa dinihari ini pada jam 02.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke lapas Gunung Sindur. Penjemputan dilakukan oleh petugas pemasyarakatan yang berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Reynhard dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
“Bahar dijemput untuk kembali menjalani sisa masa hukumannya karena melanggar persyaratan pemberian asimilasi,” ujarnya.
Reynhard menyebut bahwa setiap narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19 harus mematuhi aturan tertentu selama menjalani masa asimilasinya sesuai Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Harus diingat bahwa Bahar bukan bebas murni, tetapi mendapat asimilasi Covid-19. Statusnya tetap warga binaan pemasyarakatan yang dikeluarkan untuk kembali ke keluarga,” ujarnya.
“Jika berbuat baik sebagaimana syarat asimilasi, baru kemudian dinyatakan bebas setelah menjalani masa asimilasinya di rumah. Tetapi, bila berulah, kembali masuk ke lapas. Ini murni penegakan hukum,” tutur Reynhard.
Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya keluar dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5/2020). Bahar menjadi salah satu dari 39 ribuan narapidana yang mendapat kebijakan asimilasi COvid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun setiap narapidana yang mendapat asimilasi ini diwajibkan mematuhi syarat umum dan khusus. Persyaratan inilah yang dilanggar oleh Bahar.
“Bahar dikembalikan ke lapas karena yang bersangkutan melanggar syarat khusus, yakni menimbulkan keresahan di masyarakat lewat ceramah yang berisi ujaran kebencian terhadap pemerintah,” kata Reynhard.
“Selain itu, Bahar juga melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ucapnya.
Reynhard menyebut bahwa penjemputan kembali seperti yang dialami Bahar bin Smith sama dengan yang dialami narapidana asimilasi lain yang melakukan pelanggaran di tengah masyarakat.
“Kebijakan asimilasi Covid-19 ini tidak membeda-bedakan, termasuk ketika ada yang mempertanyakan kenapa sampai Bahar diberikan asimilasi. Prinsipnya, setiap warga binaan yang sudah memenuhi ketentuan seperti di Permenkumham No. 10 Tahun 2020 akan mendapatkan asimilasi,” ucap Reynhard.
“Begitu pun bila mereka yang mendapat asimilasi itu kemudian terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun dia, pasti akan kami jemput untuk dikembalikan menjalani sisa masa hukumannya di lapas,” kata Reynhard.(red)
Post A Comment:
0 comments: