E satu.com (Cirebon) - Diduga Lakukan Keterangan Palsu, Warga Playangan Dipolisikan.
Lembaga Analisis Masyarakat Madani Pemersatu (LAMMPU) laporkan dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu yang dilakukan oleh Trm (29) warga Dusun 01 RT 001/RW 002 Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon ke Polda Jabar.
Hal tersebut merujuk pada surat dengan nomor 0052/LAP/Keterangan Palsu/IV/2020 tertanggal 21 April 2020.
Ketua Umum LSM LAMMPU Sailan SR mengungkapkan, pihaknya melaporkan adanya dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh sdr Trm berdasarkan laporan yang dibuatnya di Polresta Cirebon dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terduga Arwah, Hasan Sesar, Beti dan Udin.
"Kami atas nama lembaga berinisiatif melaporkan Tarmin karena yang ia tuduhkan ke salah satu pengurus LAMMPU tidak mendasar," ujar Sailan kepada awak media saat jumpa pers, Senin (27/4/20).
Sailan menyebutkan ada beberapa point yang dilakukan saudara Trm diduga memberikan keterangan palsu sehingga dapat merugikan nama baik pengurusnya yang belum memiliki bukti atas dugaan TPPO yang dilaporkannya.
Pertama, memberikan informasi kepada penyidik Polresta Cirebon dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belum dilengkapi bukti yang kuat. Kedua, menyampaikan kepada salah satu media bahwa gaji istrinya sebagai TKW tidak sesuai.
Ketiga memberikan informasi bahwa saudara Udin mengancam Trm akan dibungkus kedalam karung. Keempat memberikan informasi bahwa istri Trm tidak mengetahui profesi sebagi TKW tidak sesuai dan dijebak. Kelima, memberikan informasi bahwa Trm tidak mengetahui istrinya kerja dimana. Keenam, memberikan keterangan bahwa jika istri Trm ingin pulang ke Indonesia harus membayar tiga puluh juta rupiah.
"Setelah kami kroscek, fakta sebenarnya tidak seperti itu. Kami sudah menyerahkan bukti - bukti kepada Diskrimum Polda Jabar," jelasnya.
Diakhir paparannya, Sailan meminta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Proses laporan kami seharusnya dapat segera ditindaklanjuti, agar Trm bisa segera mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Kami mendapat informasi pula, diduga Trm masih saja mempengaruhi para TKW yang sudah pulang untuk berbohong memberikan keterangan bahwa mereka disiksa di tempatnya bekerja. Keterangan Palsu yang kami laporkan pun didukung oleh salah satu staff KBRI," tutup Sailan (PGH)
Lembaga Analisis Masyarakat Madani Pemersatu (LAMMPU) laporkan dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu yang dilakukan oleh Trm (29) warga Dusun 01 RT 001/RW 002 Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon ke Polda Jabar.
Hal tersebut merujuk pada surat dengan nomor 0052/LAP/Keterangan Palsu/IV/2020 tertanggal 21 April 2020.
Ketua Umum LSM LAMMPU Sailan SR mengungkapkan, pihaknya melaporkan adanya dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh sdr Trm berdasarkan laporan yang dibuatnya di Polresta Cirebon dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terduga Arwah, Hasan Sesar, Beti dan Udin.
"Kami atas nama lembaga berinisiatif melaporkan Tarmin karena yang ia tuduhkan ke salah satu pengurus LAMMPU tidak mendasar," ujar Sailan kepada awak media saat jumpa pers, Senin (27/4/20).
Sailan menyebutkan ada beberapa point yang dilakukan saudara Trm diduga memberikan keterangan palsu sehingga dapat merugikan nama baik pengurusnya yang belum memiliki bukti atas dugaan TPPO yang dilaporkannya.
Pertama, memberikan informasi kepada penyidik Polresta Cirebon dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belum dilengkapi bukti yang kuat. Kedua, menyampaikan kepada salah satu media bahwa gaji istrinya sebagai TKW tidak sesuai.
Ketiga memberikan informasi bahwa saudara Udin mengancam Trm akan dibungkus kedalam karung. Keempat memberikan informasi bahwa istri Trm tidak mengetahui profesi sebagi TKW tidak sesuai dan dijebak. Kelima, memberikan informasi bahwa Trm tidak mengetahui istrinya kerja dimana. Keenam, memberikan keterangan bahwa jika istri Trm ingin pulang ke Indonesia harus membayar tiga puluh juta rupiah.
"Setelah kami kroscek, fakta sebenarnya tidak seperti itu. Kami sudah menyerahkan bukti - bukti kepada Diskrimum Polda Jabar," jelasnya.
Diakhir paparannya, Sailan meminta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Proses laporan kami seharusnya dapat segera ditindaklanjuti, agar Trm bisa segera mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Kami mendapat informasi pula, diduga Trm masih saja mempengaruhi para TKW yang sudah pulang untuk berbohong memberikan keterangan bahwa mereka disiksa di tempatnya bekerja. Keterangan Palsu yang kami laporkan pun didukung oleh salah satu staff KBRI," tutup Sailan (PGH)
Post A Comment:
0 comments: