DSPPPA Kota Cirebon Salurkan Bantuan Gubernur (Misbar ) Kepada Masyarakat
E satu.com (Cirebon ) - Bantuan Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk penanggulangan dampak Covid-19 telah didistribusikan. Untuk usulan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, Iing Daiman S.Ip., M.Si., menjelaskan jika program gubernur Jawa Barat untuk penanggulangan dampak Covid-19 atau dikenal dengan program misbar (penanganan miskin baru akibat terdampak Covid-19) telah disalurkan pada Sabtu, 25 April 2020. “Targetnya penyaluran selesai dua hari ini, Sabtu dan Minggu,” ungkap Iing, Ahad, 26 April 2020.
DSPPPA Kota Cirebon Salurkan Bantuan Gubernur (Misbar ) Kepada Masyarakat
Distribusi program misbar dilakukan oleh PT Pos Indonesia bekerja sama dengan ojek online (ojol). Mereka membawa paket sembako senilai Rp 350 ribu serta uang tunai senilai Rp 150 ribu dan disalurkan langsung ke keluarga rumah tangga sasaran (KRTS). “Disalurkan untuk 874 KRTS di Kota Cirebon,” ungkap Iing. Sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 406/kep 231-dinsos/2020 tentang daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) DTK penerima bantuan Pemda Provinsi Jabar bagi yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, Kota Cirebon memperoleh bantuan untuk 874 KRTS. Padahal yang diusulkan mencapai 5.491 KRTS.

DSPPPA Kota Cirebon Salurkan Bantuan Gubernur (Misbar ) Kepada Masyarakat“Saat ini, usulan penerimba program misbar non DTS sudah diajukan ke Pemprov Jabar,” ungkap Iing. Usulan non DTKS dari Kota Cirebon menurut Iing sebanyak 35.365 KRTS diajukan ke Pemprov Jabar melalui surat Walikota Cirebon No 978.5/571/DSPPPA tentang Penyampaian Usulan non DTKS tahap II terdampak Covid -19. “Hingga kini kita belum mendapatkan informasi kapan akan direalisasikan,” ungkap Iing.

DSPPPA Kota Cirebon Salurkan Bantuan Gubernur (Misbar ) Kepada MasyarakatHanya saja Pemda Kota Cirebon berharap usulan sebanyak 35.365 KRTS tersebut bisa disetujui semua. “Ini sesuai dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat dalam video conference dengan seluruh kepala daerah bahwa untuk usulan non DTKS tahap II tidak akan ada kuota,” ungkap Iing. Selanjutnya untuk penerima bantuan gubernur tahap I yang berjumlah 874 KRTS, Iing berharap bisa tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan oleh penerima. (red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top