E satu.com ( Cirebon) - Sebanyak 31 warga binaan rutan kelas 1 Cirebon di bebaskan hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Selasa (1/4/2020)
Karutan Kelas 1 Cirebon Fonika Affandi mengatakan, ke 31 wargaa binaan yang bebas pada hari ini, sesuai intruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam), bebas lebih cepat melalui program asimilasi dan integrasi.
“Mereka ini, berkelakuan baik, sesuai dengan arahan Kemenhukam, terkait pelaksaan asimilasi dan inteegrasi dalam rangka pencegahaan dan penanggulangan penyebaraan covid 19,” kata Fonika kepada pojokjabar.com
Fonika melanjutkan, 31 wargaa binaan yang telah menghirup udara bebas ini, sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dirumah. Meskipun begitu, mereka akan tetap diawasi pihak, Badan Pengawasaan (Bapas) dan Kejaksaan.
“Mereka sudah memenuhi syarat asimilasi dirumah, sebagai ganti masa tahanan di Rutan, tapi tetap dalam pengawasan kami, jangan sampai mengulang kembali prilaku buruknya di masyarakat,” katanya
Menurut Fonika, pengeluaran dan pembebasan warga binaan ini tidak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing." Ungkapnya
Fonika menambahkan narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing" Pungkasnya ( Pgh)
Karutan Kelas 1 Cirebon Fonika Affandi mengatakan, ke 31 wargaa binaan yang bebas pada hari ini, sesuai intruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam), bebas lebih cepat melalui program asimilasi dan integrasi.
“Mereka ini, berkelakuan baik, sesuai dengan arahan Kemenhukam, terkait pelaksaan asimilasi dan inteegrasi dalam rangka pencegahaan dan penanggulangan penyebaraan covid 19,” kata Fonika kepada pojokjabar.com
Fonika melanjutkan, 31 wargaa binaan yang telah menghirup udara bebas ini, sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dirumah. Meskipun begitu, mereka akan tetap diawasi pihak, Badan Pengawasaan (Bapas) dan Kejaksaan.
“Mereka sudah memenuhi syarat asimilasi dirumah, sebagai ganti masa tahanan di Rutan, tapi tetap dalam pengawasan kami, jangan sampai mengulang kembali prilaku buruknya di masyarakat,” katanya
Menurut Fonika, pengeluaran dan pembebasan warga binaan ini tidak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing." Ungkapnya
Fonika menambahkan narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing" Pungkasnya ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: