Terkait surat edaran nomer 556/720 Disbudparpora tentang penutupan sementara tempat hiburan dan wisata, sesuai ditetapkan tanggal 23/3/2020
Beroperasinya Versus Cafe & Bar, diketahui dari salah satu pengunjung yang sempat mengabadikan susana di dalam bar melalui ponselnya dan dikomentari oleh satu satu pelanggannya bahwa itu adalah baru surat edaran bukan larangan," Ungkaspnya, pada Selasa malam (24/3/2020)
"Buka kok semalam saya baru dari sana, di barnya lantai 2, lantai 1 juga buka cafe nya," kata Roni Rabu (25/3/2020)
Sementara saat dikonfirmasi ke pihak managemen Versus Cafe & Bar, Dixion Saragi membenarkan Versus Cafe & Bar masih beroperasi, walaupun ditengah melandanya penyebaran virus Covid - 19 atau Corona.
Namun pihaknya, membantah bila lantai 2 yang di jadikan Bar tetap beroperasi, pihaknya hanya mengakui hanya lantai 1 yang merupakan cafe yang beroperasi.
"Iya tadi malan kami beroperasi tapi hanya resto saja di lantai 1, dam sekarang sudah tutup,"tuturnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat.
Dixon mengakui saat beroperasinya Versus Cafe & Bar pengunjung sedikit. "Tamu kami sedikit, saya juga lagi pusing nabung untuk gaji karyawan," kata Dixion
Ditempat terpisah Kasubag Humas Polresta Cirebon Kota Iptu Ngatidja menjelaskan, sesuai intruksi Kapolri, tidak perbolehkan adanya tempat keramai massa, selama pandemic virus Covid - 19.
Bilamana ada tempat hiburan malam, resto, cafe maupun tempat keramaian lainnya, yang menjadi tempat kumpul massa pihaknya akan mengimbau untuk segera membubarkan diri.
"Sesuai intruksi Kapolri, kami akan mengimbau massa yang berkumpul untuk segera membubarkan diri, hal ini harus di patuhi masyarakat, u bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19," ujar Ngatidja (Pgh)
Post A Comment:
0 comments: