E satu.com - Penambangan Liar di wilayah Hukum kota Cirebon mulai ditertibkn untuk menjaga keseimbangan alam di Kot Cirebon untuk itu Polres Cirebon Kota menetapkan 3 tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Kampung Cibogo dan Kampung Surapandan, Kel Argasunya, Kec Harjamukti, Kota Cirebon. Ketiganya masing-masing S Ketua Yayasan (AGJ-red), WS sebagai pengelola, dan MA sebagai pemilik lahan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, modus yang digunakan para tersangka mereka melakukan kegiatan usaha pertambangan dan komoditas tambang berupa pasir dan tanah urugan dengan menggunakan eskavator atau beko. Dalam kegiatan tersebut mereka tidak menggunakan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha pertambangan Ekplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar,” Ujar Kapolres didepan piluhn wk media saat press conference di Mapolres Cirebon , Jumat (9/8/19).
Roland mengatakan , penetapan status tersangka tidak serta merta begitu saja. Tetapi setelah sebelumnya mereka diberikan himbauan, teguran, hingga pembicaraan dengan DPRD.
Meski demikian, lanjutnya, ternyata para tersangka tak mengindahkannya, bahkan menemui jalan buntu alias tak menemukan solusi.
“Akhirnya tindakan pidana ini sebagai langkah terakhir,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita, antara lain, 7 beko, surat teguran dari Dinas ESDM Prov wilayah VII Cirebon,1 bendel akta pendirian Yayasan Al-barokah Gunung Jati, dan 3 buah ayakan berbahan besi.
Saat ini ketiganya tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor. Adapun proses pemberkasan sedang dikebut untuk kemudian akan segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses lebih lanjut.
Upaya Kepolisian Resort Kota Cirebon menertibkan dan memproses Pidana Penambang liar tidak embuat mereka jera , Karena hingga kinipun pelaku penambangan liar tetap berjlan. ( Pgh)
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, modus yang digunakan para tersangka mereka melakukan kegiatan usaha pertambangan dan komoditas tambang berupa pasir dan tanah urugan dengan menggunakan eskavator atau beko. Dalam kegiatan tersebut mereka tidak menggunakan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha pertambangan Ekplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar,” Ujar Kapolres didepan piluhn wk media saat press conference di Mapolres Cirebon , Jumat (9/8/19).
Roland mengatakan , penetapan status tersangka tidak serta merta begitu saja. Tetapi setelah sebelumnya mereka diberikan himbauan, teguran, hingga pembicaraan dengan DPRD.
Meski demikian, lanjutnya, ternyata para tersangka tak mengindahkannya, bahkan menemui jalan buntu alias tak menemukan solusi.
“Akhirnya tindakan pidana ini sebagai langkah terakhir,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita, antara lain, 7 beko, surat teguran dari Dinas ESDM Prov wilayah VII Cirebon,1 bendel akta pendirian Yayasan Al-barokah Gunung Jati, dan 3 buah ayakan berbahan besi.
Saat ini ketiganya tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor. Adapun proses pemberkasan sedang dikebut untuk kemudian akan segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses lebih lanjut.
Upaya Kepolisian Resort Kota Cirebon menertibkan dan memproses Pidana Penambang liar tidak embuat mereka jera , Karena hingga kinipun pelaku penambangan liar tetap berjlan. ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: