E satu.com (Crb) - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan gebrakan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khusunya bagi yang kena tilang di wilayah Kota Cirebon kini tidak perlu mengantre di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk membayar denda dan biaya perkara pascaputusan sidang dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat stelah ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Cirebon dengan PT Pos dan Giro Cirebon di Gedung pertemuan Kantor Pos besar Cirebon. Kamis ( 4 April 2019).
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Kantor Pos Cirebon telah menandatangani kesepakatan kerja sama Pembayaran Denda dan Biaya Perkara serta Pengiriman Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Kantor Pos.
Menurut Kajari Kota Cirebon, M Syarifuddin, inovasi semacam itu merupakan yang pertama kali di wilayah Jabar, Banten, dan DKI Jakarta."Sebelumnya Jawa Timur itu duluan kemudian Brebes, dan sekarang Kota Cirebon jadi pelopor di Jawa Barat," kata M Syarifuddin
Kepala kantor Pos Besar Cirebon Ade Ahadiat mngatakan ,bahwa pembayaran denda dan biaya perkara itu bisa dilakukan di Kantor Pos dan barang bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM serta STNK akan dikirimkan ke alamat pelanggar oleh petugas Kantor Pos.
Sementar itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Yan Ardianto Jaya.SH,MM,MH menjelaskan hal tersebut akan dilakukan Pasca sidang putusan akan besarnya denda kemudian baru dilakukan pembayaran melalui kantor Pos dan akan dikirim sesuai alamat dan untuk masyarakat Kota Cirebon paling lama 1 x 24 Jam.'Katanya ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: