e-satu.com – Dunia perbankan
Indonesia belum yakin dengan perkembangan terhadap usaha Mikro yang dikelola
oleh Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM) Bahkan Bank Indonesia Sendiri
menghimbau kepada Perbankan yang akan menyalurkan dananya kepada masyarakat
agar lebih selektif.
Direktur
Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan pada acara
pelatihan Jurnalistik Daerah di Jakarta ,selasa 21 November 2017, bahwa
perbankan harus selektif dan mengetahui secara persis UMKM tersebut sehingga
kedepannya tidak menimbulkan masalah baru bahkan dunia perbankan harus membantu
dan membina apabila sudah layak mendapatkan kucuran dana untuk modal usaha agar
modal tersebut benar-benar bermanfaat” ungkapnya
Menurutnya jika pihak perbankan tidak ketat dalam
mengawasi semua UMKM yang sudah terdaftar ditakutkan nanti malah menimbulkan
masalah baru. karena tidak tepat sasaran.
Idealnya dana yang dapat disalurkan ke UMKM di Indonesia
ini idealnya mencapai 7,1% terhadap produk domestik bruto..
Yunita juga menambahkan saat
ini serapan kredit usaha rakyat oleh usaha mikro kecil dan menengah yang
disediakan oleh perbankan realisasinya hampir mencapai Rp70 triliun dari Rp110
triliun dana yang dianggarkan.
Namun, dari 50 juta UMKM di Indonesia, pemilik usaha
yang sudah berhubungan dengan perbankan jumlahnya masih relatif kecil, sekitar
10%.
Untuk itu, Bank Indonesia telah bekerjasama dengan Bank persero dalam
meningkatkan penyaluran kredit, begitu juga dengan peran pemerintah daerah
perlu terus ditingkatkan.
Berdasarkan data BI pada awal Maret 2017 ada sebanyak
21 bank yang belum mampu menyalurkan kredit UMKM sebesar 15% dari total
portopolionya.
Adapun pada 2016 ketika kewajiban minimum rasio kredit
UMKM masih sebesar 10% beberapa bank masih belum dapat memenuhi syarat
tersebut.
Alhasil perbankan tersebut terkena disinsentif
pengurangan jasa giro. Perbankan yang tidak dapat memenuhi syarat minimal
kredit UMKM juga tidak berhak mendapat insentif pelonggaran batas atas rasio
pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) yang menjadi 94% dari
92%.
Dia menambahkan kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM
sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap, yakni mulai dari lima persen
dari total portopolio kreditnya, kemudian meningkat menjadi 10% pada 2016,
sekitar 15% pada 2017, dan 20% pada 2018.
Oleh karena itu perlunya
pengawasan dan pembinaan dari dunia perbankan terhadap UMKM agar dana yang
disalurkan dapat menunjang perekonomian disektor Mikro ( Pgh)
Post A Comment: